WARGA DI LUAR SK BUPATI SIAP TINGGALKAN OLAT MARAS

Syaratnya Diberikan Lahan Lain.

Pemkap Sumbawa bersama Legislatif mencapai langkah lebih maju, dalam menyelesaikan penempatan warga korban genangan di kawasan Kompensasi Olat Maras. Warga setuju untuk keluar dari lahan kaplingan untuk warga yang berhak dengan meminta kompensasi agar diizinkan menggunakan lahan kosong di sekitar Olat Maras.

Langkah maju itu dicapai saat dilakukannya pertemuan bersama warga yang namanya tidak tercantum di SK Bupati Nomor 332 Tahun 2003.

Pertemuan itu sendiri dilakukan kemarin, atas inisiatif Ketua DPRD Sumbawa, Muh. Amin, SH. Turut hadir pada pertemuan itu, warga Desa Pernek, Desa Batu Alang Kec. Moyo Hulu dan Dusun Selang Kec. Untir Iwis. Semua warga tersebut namanya tidak tercantum pada SK Bupati untuk menempati kawasan Olat Maras sebagai lahan pengganti bagi korban genangan Bendungan Batu Bulan.

Pertemuan yang juga dihadiri Asisten I Setda Sumbawa, Drs.H. Khairuddin Karim, Kepala BPN, Jamaluddin Ludy, SH., Kadishutbun, Ir. Darusyamsi dan camat setempat, disepakati bahwa pemkab akan turun ke lapangan, guna melihat secara langsung kawasan yang disebut-sebut oleh warga masih kosong. Kalau kawasan yang disebut masih kosong itu benar adanya, maka dijadikan lahan pengganti atau lokasi penempatan warga yang namanya tidak tercantum di dalam SK.

"Ini merupakan kamjuan yang sangat positif, sebagai jalan keluar dari masalah yang sangat pelik," kata Amin mengomentari itikad baik dari warga untuk segera menyelesaikan permasalahan Olat Maras.

Jalan keluar yang ditawarkan tersebut kata Amin, merupakan solusi paling pas, hingga permasalahan selesai secara komprehensip. "Inilah yang kita inginkan, SK Bupati tetap jalan, warga juga mendapatkan lahan," katanya seraya berharap jalan keluar ini musti direalisasikan, terlebih tanahnya tersedia.

hal yang sama diungkapkan oleh Khairuddin Karim, bahkan ia mengungkapkan, pada hari ini BPN dan Dinas Kehutanan akan turun ke lapangan melihat tanah yang disebut oleh warga itu masih kosong. (Gav)