MEMULIHKAN KERUSAKAN HUTAN TANGGUNGJAWAB BERSAMA

Bupati Sumbawa diwakili Asisten II Setda Sumbawa, drh. H. Zaedun Abdullah, ketika membuka dengan resmi Ekspose Hasil Rencana Umum Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (PSDHBM) Kabupaten Sumbawa tahun 2004-2039 di Aula Dishutbun Sumbawa kemarin, menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia sekarang ini dihadapkan dengan cobaan yang cukup berat dengan terjadinya tingkat kerusakan hutan yang memang sangat diperlukan penanganan serius dalam memulihkannya lewat berbagai kegiatan pelestarian hutan itu sendiri.

Dijelaskan, akibat pengelolaan hutan yang serampangan justru membawa malapetaka terjadinya kerusakan hutan, dimana dari data evaluasi yang dilakukan ada 1,6 juta hektar hutan pertahun yang mengalami kerusakan berat. Bahkan hasil penelitian dari Badan Planologi Pusat, keruskan hutan pertahunnya mencapai 3 juta/Ha. "Oleh karena itu perlu dicarikan solusi dalam pengendaliannya. Pemkab Sumbawa melalui APBD telah mengalokasikan berbagai program bagi penanggulangan dan pelestarian hutan," ungkapnya.

Dalam Perda No.5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (Hutan Kemasyarakatan atau HKm) telah dijelaskan bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam proses pelestarian hutan, dengan cara merubah jarak pandang alam pengelolaannya yang diharapkan akan dapat berimplikasi terjadinya perubahan dan terciptanya Good Governance pembangunan kehutanan yang lebih baik di masa depan," tegas Zaedun Abdullah.

Oleh karena itu lewat kerjasama Pemkab Sumbawa melalui leading sektor terkait (Dishutbun) dengan sebuah LSM Bintara Yogyakarta dibawah kepemimpinan Prof.Dr. Ir. Hasan Simon bagi kegiatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat di daerah ini. PSDHBM, lanjut Asisten II, diharapkan dapat dibangun partisipatif masyarakat di sekitar kawasan hutan lestari sebagai pelaku utama yang difasilitasi pemerintah dan LSM dengan melaksanakan program terpadu sehingga pembangunan kehutanan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, sehingga lewat rencana umum PSDHBM berbagai potensi sumber daya alam dapat dimiliki dan akan dapat dimanfaatkan secara maksimal, dan untuk memulihkan kerusakan hutan merupakan tanggung jawab bersama. (Gad)