Perluasan Wilayah KK PTNNT Belum Dapat Izin Pusat
Ahmad Salim : Tuntutan Pemkab, Wewenang Pusat
Setelah sebelumnya PTNNT telah melepas sebagian besar wilayah Kontrak Karyanya
di bumi Sumbawa dengan argumen tertentu, kini PTNNT berniat memperluas kembali
wilayah KK tersebut. Pasalnya dari hasil deteksi menggunakan sebuah perangkat
canggih, PTNNT mendapati potensi kandungan mineral yang cukup tinggi dalam wilayah
Kabupaten Sumbawa. Pihak PTNNT melalui Kepala Kantor Perwakilan Sumbawa Besar, Ahmad Salim, ST didampingi
rekannya Ruslan Ahmad seusai pertemuan dengan pihak BPMPDL Kabupaten Sumbawa kemarin
mengaku, dengan hasil deteksi teknologi baru yang dimiliki PTNNT, potensi perut
bumi Sumbawa cukup tinggi. "Atas dasar itulah PTNNT mengajukan permohonan perluasan
Kontrak Karya yang baru khususnya untuk kegiatan Eksplorasi," tandas Ahmad Salim. Diakuinya, setelah Pemkab Sumbawa melalui Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan
rekomendasi izin perluasan tersebut, permohonan perluassan telah disampaikan langsung
kepada Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral di Jakarata . " Luas arealnya
mencapai 105.710 Ha atau cakupan total luas wilayah setelah perluasan kontrak
tersebut yaitu 17,9 persen dari dari kontrak karya awal," sebutnya. Terkait 2 syarat yang diajukan Pemkab Sumbawa terhadap rencana perluasan kontrak
karya baru yakni merevisi kontrak karya awal Tahun 1986 dan PTNNT mensosialisasikan
rencana kerja khususnya dalam hal pengelola lingkungan menurut Salim, itu adalah
kewenangan Pemerintah Pusat. " Yang jelas PTNNT tetap berpedoman pada dasar kontrak
karya yang telah ditetapkan Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral dan Pertambangan
Pusat, namun hingga kini kami belum tahu apakah permohonan perluasan tersebut
disetujui atau tidak," ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama Ruslan Ahmad menanggapi pernyataan pihak Distamben
tentang sejauh mana sosialisasi dan alasan PTNNT tidak menggunakan luas areal
sesuai dengan kontrak karya awal. Ruslan berpendapat, bahwa hal itu dilakukan
oleh PTNNT karena tidak semua lokasi tambang terdapat lahan yang potensial," terangnya. Untuk diketahui tambahnya, kegiatan eksplorasi dalam kontrak karya baru itu merupakan
spekulasi PTNNT. Pasalnya keuntungan dalam eksplorasi tersebut tidak pasti bahkan
sebaliknya. Saat kegiatan eksplorasi berlangsung, kata Ruslan, pemerintah daerah diuntungkan.
Sebagai contoh, kegiatan eksplorasi di daerah Dodo, PTNNT diwajibkan membayar
iuran tetap dan PBB senilai 6 Dollar per hektar dari 16. 500 Ha lahan yang ada.
Sedangkan di wilayah itu lahan yang terpakai hanya 1,6 Ha. " Kami membayarnya
karena status Perusahaan kami sudah resmi beroperasi," tandasnya.
Setelah sebelumnya PTNNT telah melepas sebagian besar wilayah Kontrak Karyanya di bumi Sumbawa dengan argumen tertentu, kini PTNNT berniat memperluas kembali wilayah KK tersebut. Pasalnya dari hasil deteksi menggunakan sebuah perangkat canggih, PTNNT mendapati potensi kandungan mineral yang cukup tinggi dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
Pihak PTNNT melalui Kepala Kantor Perwakilan Sumbawa Besar, Ahmad Salim, ST didampingi rekannya Ruslan Ahmad seusai pertemuan dengan pihak BPMPDL Kabupaten Sumbawa kemarin mengaku, dengan hasil deteksi teknologi baru yang dimiliki PTNNT, potensi perut bumi Sumbawa cukup tinggi. "Atas dasar itulah PTNNT mengajukan permohonan perluasan Kontrak Karya yang baru khususnya untuk kegiatan Eksplorasi," tandas Ahmad Salim.
Diakuinya, setelah Pemkab Sumbawa melalui Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan rekomendasi izin perluasan tersebut, permohonan perluassan telah disampaikan langsung kepada Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral di Jakarata . " Luas arealnya mencapai 105.710 Ha atau cakupan total luas wilayah setelah perluasan kontrak tersebut yaitu 17,9 persen dari dari kontrak karya awal," sebutnya.
Terkait 2 syarat yang diajukan Pemkab Sumbawa terhadap rencana perluasan kontrak karya baru yakni merevisi kontrak karya awal Tahun 1986 dan PTNNT mensosialisasikan rencana kerja khususnya dalam hal pengelola lingkungan menurut Salim, itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat. " Yang jelas PTNNT tetap berpedoman pada dasar kontrak karya yang telah ditetapkan Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral dan Pertambangan Pusat, namun hingga kini kami belum tahu apakah permohonan perluasan tersebut disetujui atau tidak," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ruslan Ahmad menanggapi pernyataan pihak Distamben tentang sejauh mana sosialisasi dan alasan PTNNT tidak menggunakan luas areal sesuai dengan kontrak karya awal. Ruslan berpendapat, bahwa hal itu dilakukan oleh PTNNT karena tidak semua lokasi tambang terdapat lahan yang potensial," terangnya.
Untuk diketahui tambahnya, kegiatan eksplorasi dalam kontrak karya baru itu merupakan spekulasi PTNNT. Pasalnya keuntungan dalam eksplorasi tersebut tidak pasti bahkan sebaliknya.
Saat kegiatan eksplorasi berlangsung, kata Ruslan, pemerintah daerah diuntungkan. Sebagai contoh, kegiatan eksplorasi di daerah Dodo, PTNNT diwajibkan membayar iuran tetap dan PBB senilai 6 Dollar per hektar dari 16. 500 Ha lahan yang ada. Sedangkan di wilayah itu lahan yang terpakai hanya 1,6 Ha. " Kami membayarnya karena status Perusahaan kami sudah resmi beroperasi," tandasnya.