Perluasan Wilayah KK PTNNT Belum Dapat Izin Pusat

Ahmad Salim : Tuntutan Pemkab, Wewenang Pusat

Setelah sebelumnya PTNNT telah melepas sebagian besar wilayah Kontrak Karyanya di bumi Sumbawa dengan argumen tertentu, kini PTNNT berniat memperluas kembali wilayah KK tersebut. Pasalnya dari hasil deteksi menggunakan sebuah perangkat canggih, PTNNT mendapati potensi kandungan mineral yang cukup tinggi dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.

 

Pihak PTNNT melalui Kepala Kantor Perwakilan Sumbawa Besar, Ahmad Salim, ST didampingi rekannya Ruslan Ahmad seusai pertemuan dengan pihak BPMPDL Kabupaten Sumbawa kemarin mengaku, dengan hasil deteksi teknologi baru yang dimiliki PTNNT, potensi perut bumi Sumbawa cukup tinggi. "Atas dasar itulah PTNNT mengajukan permohonan perluasan Kontrak Karya yang baru khususnya untuk kegiatan Eksplorasi," tandas Ahmad Salim.

 

Diakuinya, setelah Pemkab Sumbawa melalui Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan rekomendasi izin perluasan tersebut, permohonan perluassan telah disampaikan langsung kepada Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral di Jakarata . " Luas arealnya mencapai 105.710 Ha atau cakupan total luas wilayah setelah perluasan kontrak tersebut yaitu 17,9 persen dari dari kontrak karya awal," sebutnya.

 

Terkait 2 syarat yang diajukan Pemkab Sumbawa terhadap rencana perluasan kontrak karya baru yakni merevisi kontrak karya awal Tahun 1986 dan PTNNT mensosialisasikan rencana kerja khususnya dalam hal pengelola lingkungan menurut Salim, itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat. " Yang jelas PTNNT tetap berpedoman pada dasar kontrak karya yang telah ditetapkan Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral dan Pertambangan Pusat, namun hingga kini kami belum tahu apakah permohonan perluasan tersebut disetujui atau tidak," ungkapnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Ruslan Ahmad menanggapi pernyataan pihak Distamben tentang sejauh mana sosialisasi dan alasan PTNNT tidak menggunakan luas areal sesuai dengan kontrak karya awal. Ruslan berpendapat, bahwa hal itu dilakukan oleh PTNNT karena tidak semua lokasi tambang terdapat lahan yang potensial," terangnya.

 

Untuk diketahui tambahnya, kegiatan eksplorasi dalam kontrak karya baru itu merupakan spekulasi PTNNT. Pasalnya keuntungan dalam eksplorasi tersebut tidak pasti bahkan sebaliknya.

 

Saat kegiatan eksplorasi berlangsung, kata Ruslan, pemerintah daerah diuntungkan. Sebagai contoh, kegiatan eksplorasi di daerah Dodo, PTNNT diwajibkan membayar iuran tetap dan PBB senilai 6 Dollar per hektar dari 16. 500 Ha lahan yang ada. Sedangkan di wilayah itu lahan yang terpakai hanya 1,6 Ha. " Kami membayarnya karena status Perusahaan kami sudah resmi beroperasi," tandasnya.

Setelah sebelumnya PTNNT telah melepas sebagian besar wilayah Kontrak Karyanya di bumi Sumbawa dengan argumen tertentu, kini PTNNT berniat memperluas kembali wilayah KK tersebut. Pasalnya dari hasil deteksi menggunakan sebuah perangkat canggih, PTNNT mendapati potensi kandungan mineral yang cukup tinggi dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.

 

Pihak PTNNT melalui Kepala Kantor Perwakilan Sumbawa Besar, Ahmad Salim, ST didampingi rekannya Ruslan Ahmad seusai pertemuan dengan pihak BPMPDL Kabupaten Sumbawa kemarin mengaku, dengan hasil deteksi teknologi baru yang dimiliki PTNNT, potensi perut bumi Sumbawa cukup tinggi. "Atas dasar itulah PTNNT mengajukan permohonan perluasan Kontrak Karya yang baru khususnya untuk kegiatan Eksplorasi," tandas Ahmad Salim.

 

Diakuinya, setelah Pemkab Sumbawa melalui Dinas Pertambangan dan Energi mengeluarkan rekomendasi izin perluasan tersebut, permohonan perluassan telah disampaikan langsung kepada Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral di Jakarata . " Luas arealnya mencapai 105.710 Ha atau cakupan total luas wilayah setelah perluasan kontrak tersebut yaitu 17,9 persen dari dari kontrak karya awal," sebutnya.

 

Terkait 2 syarat yang diajukan Pemkab Sumbawa terhadap rencana perluasan kontrak karya baru yakni merevisi kontrak karya awal Tahun 1986 dan PTNNT mensosialisasikan rencana kerja khususnya dalam hal pengelola lingkungan menurut Salim, itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat. " Yang jelas PTNNT tetap berpedoman pada dasar kontrak karya yang telah ditetapkan Departemen Pemberdayaan Sumber Daya Mineral dan Pertambangan Pusat, namun hingga kini kami belum tahu apakah permohonan perluasan tersebut disetujui atau tidak," ungkapnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Ruslan Ahmad menanggapi pernyataan pihak Distamben tentang sejauh mana sosialisasi dan alasan PTNNT tidak menggunakan luas areal sesuai dengan kontrak karya awal. Ruslan berpendapat, bahwa hal itu dilakukan oleh PTNNT karena tidak semua lokasi tambang terdapat lahan yang potensial," terangnya.

 

Untuk diketahui tambahnya, kegiatan eksplorasi dalam kontrak karya baru itu merupakan spekulasi PTNNT. Pasalnya keuntungan dalam eksplorasi tersebut tidak pasti bahkan sebaliknya.

 

Saat kegiatan eksplorasi berlangsung, kata Ruslan, pemerintah daerah diuntungkan. Sebagai contoh, kegiatan eksplorasi di daerah Dodo, PTNNT diwajibkan membayar iuran tetap dan PBB senilai 6 Dollar per hektar dari 16. 500 Ha lahan yang ada. Sedangkan di wilayah itu lahan yang terpakai hanya 1,6 Ha. " Kami membayarnya karena status Perusahaan kami sudah resmi beroperasi," tandasnya.