PELANTIKAN ANGGOTA DPRD TETAP 16 JULI 2004

Ketua KPUD Sumbawa, Rifai Djafat, SH. menegaskan Putusan MK yang menghapus 49 suara PPP di Labuhan Aji, tidak mempengaruhi pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang dijadualkan 16 Juli mendatang sebagaimana yang telah ditetapkan dan tertuang dalam surat keputusan KPU Pusat.

"kami tetap melantik sesuai jadwal", katanya kepada Gaung NTB, kemarin.

Namun Rifai menyatakan, kepastian pelantikan tersebut tidak berlaku bagi caleg terpilih PPP untuk kursi kedua di DP Sumbawa 3 atau caleg PA sebagai akibat amar putusan MK.

Rifai secara jujur mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menentukan sikap terhadap satu kursi tersebut selain belum diterimanya amar putusan MK juga secara hirarki institusi pihaknya masih harus menunggu instruksi resmi dari KPU Propinsi.

"Kami belum dapat menentukan sikap karena masih harus menunggu instruksi resmi dari KPI Propinsi", katanya.

Di bagian lain Rifai mengaku tengah melakukan koordinasi teknis dengan Sekretariat Dewan dan Pemkab Sumbawa sebagai upaya untuk persiapan pelaksanaan pelantikan anggota legislatif terpilih pada 16 Juli mendatang.

Apakah KPU NTB kini akan dijadikan tameng berikutnya setelah MK gagal dilobi untuk membatalkan putusannya karena menganggap KPU Sumbawa tidak dilibatkan dalam Sidang MK