Dishutbun Akan Usulkan Perda Chain Saw
Dishutbun Sumbawa berencana mengusulkan suatu peraturan daerah (perda) tentag kepemilikan dan gergaji rantai (Chain saw). Gergaji rantai yang dipakai oleh pelaku penebang kayu diduga kuat sebagai biang kerok tejadinya pengrusakan hutan di daerah ini.
Menurut Plt Kadishutbun, Sumbawa, Ir Sigit Wratsongko, perda yang akan diusulkan melalui Bagian Hukum Setda Sumbawa itu akan mengacu kepada Keppres 21 Tahun 1995 tentang Penjualan Kepemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
Diakui oleh Sigit, penjualan dan kepemilikan gergaji rantai tidak terkontrol, sementara di Keppres diatur kepemilikan dan penggunaannya. "Di dalam Keppres, gergaji rantai harus didaftar kepemilikannya berikut tanggal pembelian dan nomor seri, " terangnya.
Selain itu sambungnya, kepemilikan gergaji rantai tidak sembarangan tetapi pihak - pihak yang memiliki izin Hak Penguasaan Hutan (HPH), IKPM dan istansi khusus.
Diharapkannya, jika perda tersebut jadi dibuat, maka penjualan dan kepemilikan gergaji rantai dapat dibatasi, dan berimbas pada pelestarian hutan.
Mengenai efektivitas pengamanan hasil hutan yang dilakukan Polhut, Sigit mengatakan menunjukkan penurunan pada tingkat kerusakan hutan. "Secara umum, hasil operasi pengamanan hutan menunjukkan peningkatan, tapi sebaliknya jumlah kawasan hutan yang rusak menunjukan penurunan, "paparnya.
Namun untuk mengefektifkan operasi pengamanan hutan, Sigit mengatakan perlu dukungan sarana dan SDM yang lengkap, terlebih tanggung jawab pengamanan hutan diserahkan sepenuhnya kepada Polhut (Gav)..