Amin dan Nurdin Pimpinan Sementara DPRD Sumbawa
Muh Amin, SH. dan Nurdin Ranggabarani, SH. secara otomatis ditunjuk sebagai ketua dan wakil ketua sementara DPRD Sumbawa dengan masa tugas hingga lembaga perwakilan rakyat tersebut memiliki pimpinan definitif.
Penunjukan Amin dan Nurdin berdasarkan Kepmendagri Nomor 155 Tahun 2004. Pada salah satu pasal di Kepmen tersebut, pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPRD Kabupaten berasal dari partai politik yang memiliki anggota terbanyak pertama dan kedua. Sekedar diketahui berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 268 Tahun 2004, Partai Golkar menempatkan 11 anggotanya pada periode ini, sedangkan PPP 5 orang anggota.
Tugas pimpinan sementara ini adalah menyusun dan memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan dewan meliputi fraksi, komisi, panitia anggaran, panitia musyawarah, panitia khusus dan badan kehormatan.
Dalam sambutannya sebagai Ketua sementara DPRD Sumbawa, Amin mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang otonom, lembaga legislatif merupakan mitra yang harus tetap harmonis dengan eksekutif. Kedua lembaga ini katanya dituntut mampu bekerjasama dan saling mendukung guna memajukan daerah.
Fungsi kontrol dan korektif yang dijalankannya sebagai check dan balance dalam rangka mendorong perbaikan kinerja pemerintah.
Pada kesempatan itu, Amin didampingi Nurdin juga menyampaikan beberapa keberhasilan anggota DPRD periode 1999-2004 antara lain, menetapkan 124 peraturan daerah (Perda) termasuk 5 perda definitif DPRD.
Selain itu juga mampu meningkatkan PAD dan pendapatan lain yang sah dari Rp. 3,6 milliar dan Rp. 1,9 milliar pada tahun 1999-2000, meningkat menjadi Rp. 25,26 milliar dan Rp. 13,3 milliar pada tahun 2004.
Begitu juga pada APBD yang pada tahun 1999-2000 hanya sebesar Rp. 94,5 milliar menjadi Rp. 322,3 milliar pada tahun 2004.