Disesalkan, Eksplorasi Dodo Rinti Terhenti
Sekretaris BPM PDL Kabupaten Sumbawa, Ir Sungkono, mengakui prihatin atas terhentinya eksplorasi PT. NNT di Dodo Rinti, setelah perusahaan asal AS tersebut mendapat tekanan dari warga Desa Labangkar. " Selaku aparatur yang menangani
investasi dan pengendalian dampak lingkungan, saya merasa prihatin sekali, karena
apa yang dilakukan terhadap PT. NNT akan berdampak terhadap investor lainnya, " kata Sungkono.
Hengkangnya investor di bidang pertambangan itu katanya dapat menimbulkan kesan
tidak kondusif bagi investasi, padahal PT. NNT tengah melakukan eksplorasi, atau
study kelayakan untuk mengetahui apakah kawasan itu layak ditambang atau tidak. Meski masih berstatus eksplorasi sambung Sungkono, keberadaan PT. NNT, masyarakat
dan pemerintah telah mendapat konstribusinya, misalnya dari pajak sebesar Rp 710
juta plus belum termasuk konpensasi kehutanan dan penyerapan tenaga kerja. Desakan warga Desa Lebangkar ke PT. NNT meliputi pembayaran ganti rugi terhadap
kawasan yang diklaim oleh warga sebagai tanah milik leluhur. Sebelumnya, warga
Desa Lebangkar berdomisili di Dodo dan pada tahun 1930 - dipindah ke kawasan lain yang kini
dikenal dangan Desa Lebangkar. Sebetulnya warga memberikan syarat terhadap ganti
rugi itu, yakni ketika PT. NNT telah positif menggarap kawasan itu. Terhadap persoalan tersebut, Sungkono kepada Gaung NTB mengatakan, dirinya memahami
tuntutan tersebut yang dinilainya sebagai kepedulian terhadap warisan leluhur.
Namun tuntutan itu katanya disampaikan tanpa berlebihan dan didasari oleh perundang
- undangan yang berlaku, " Tidak ada persoalan yang tidak ada jalan keluarnya,
asalkan semua komponen yang terlibat memiliki itikad baik menyelesaikannya berdasarkan
kebenaran, " paparnya.
Hengkangnya investor di bidang pertambangan itu katanya dapat menimbulkan kesan tidak kondusif bagi investasi, padahal PT. NNT tengah melakukan eksplorasi, atau study kelayakan untuk mengetahui apakah kawasan itu layak ditambang atau tidak.
Meski masih berstatus eksplorasi sambung Sungkono, keberadaan PT. NNT, masyarakat dan pemerintah telah mendapat konstribusinya, misalnya dari pajak sebesar Rp 710 juta plus belum termasuk konpensasi kehutanan dan penyerapan tenaga kerja.
Desakan warga Desa Lebangkar ke PT. NNT meliputi pembayaran ganti rugi terhadap kawasan yang diklaim oleh warga sebagai tanah milik leluhur. Sebelumnya, warga Desa Lebangkar berdomisili di Dodo dan pada tahun 1930 - dipindah ke kawasan lain yang kini dikenal dangan Desa Lebangkar. Sebetulnya warga memberikan syarat terhadap ganti rugi itu, yakni ketika PT. NNT telah positif menggarap kawasan itu.
Terhadap persoalan tersebut, Sungkono kepada Gaung NTB mengatakan, dirinya memahami tuntutan tersebut yang dinilainya sebagai kepedulian terhadap warisan leluhur. Namun tuntutan itu katanya disampaikan tanpa berlebihan dan didasari oleh perundang - undangan yang berlaku, " Tidak ada persoalan yang tidak ada jalan keluarnya, asalkan semua komponen yang terlibat memiliki itikad baik menyelesaikannya berdasarkan kebenaran, " paparnya.