Anggota Terpending akan Dilantik Ketua Definitif

Ketua sementara DPRD Sumbawa, Muh Amin SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti SK Gubernur Nomor 268 Tahun 2004, terkait belum dilantiknya seorang anggota DPRD Sumbawa priode 2004 - 2009 tanggal 20 agustus lalu.

Sesuai perundang-undangan dan Kepmendagri tentang Susduk kata Amin, anggota dewan yang berhalangan hadir pada acara pelantikan, akan dilantik kemudian oleh pimpinan setelah pimpinan dewan telah definitif.

Mengenai kapan pelantikan tersebut, Amin yang ditemui kemaruin mengatakan, waktu pelantikan akan dibahas lebih lanjut setelah alat kelengkapan dewan dibentuk, " Agenda dan jadualnya akan ditetapkan melalui rapat panitia musyawarah, " terangnya.

Menurut Amin ada baiknya pembentukan alat dan kelengkapan dewan dipercepat pembentukannya, hingga pelantikan terhadap anggota dewan bersangkutan lebih cepat.

Seperti diketahui seorang anggota DPRD Sumbawa gagal diambil sumpahnya pada tanggal 20 Agustus lalu, karena berhalangan hadir. pada tanggal tersebut, ketua PN Sumbawa, Budi Susilo SH hanya mengambil sumpah 34 orang anggota.

Mobil Komisi 
 
Mengenai penggunaan 5 mobil komisi dan satu mobil pimpinan dewan yang dimasih dipakai oleh pejabat lama, Amin mengatakan hal itu diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, bahwa pejabat lama masih memiliki hak satu bulan setelah masa jabatannya habis.

Selain itu kata Amin, dirinya juga masih memerlukan bantuan pejabat pejabat tersebut karena belum terbentuknya komisi." Kalau ada warga yang datang menyampaikan aspirasinya, saya arahkan kepada mereka, misalnya kepada komisi A dan B jika berkaitan dengan pemerintahan atau pertanian, sebab aspurasi masyarakat itu tidak bisa ditangguhkan, " ungkapnya.