Rencana Unjuk Rasa Warga Sekongkang ke Newmont Batal !
Rencana aksi damai di wilayah lingkar tambang Batu Hijau batal dilaksanakan. Surat permakluman kepada aparat terkait tentang aksi damai itu pun telah dicabut kembali, padahal aksi itu akan digelar mulai hari ini, Selasa (2/9) hingga tanggal 8 September 2003 mendatang.
Wartawan Gaung NTB yang melakukan pemantauan langsung di lapangan, juga tidak menemukan tanda-tanda akan adanya aksi tersebut, bahkan beberapa warga yang ditemui mengaku tidak tahu-menahu terhadap rencana unjuk rasa itu. "Saya tidak tahu kalau ada rencana demo dari pemuda untuk mendapat kerja di Newmont (PT NNT, Red)," kata seorang warga.
Camat Jereweh, M Endang Ariyanto S.Sos ketika ditemui Gaung NTB mengatakan, aksi itu tidak jadi dilaksanakan karena telah diselesaikan melalui dialog yang digelar beberapa waktu lalu. "Dalam dialog tersebut, disepakati bahwa unjuk rasa itu dibatalkan," akunya.
Pada kesempatan itu, Endang berharap agar penyampaian aspirasi tidak disalurkan melalui unjukrasa, karena mudah diprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Saya menginginkan agar masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui prosedur resmi, misalnya comrel dan comdev yang ada pada setiap desa di wilayah lingkar tambang," pintanya. Mengenai informasi telah dicabutnya permakluman aksi di aparat terkait, Kapolsek Maluk Iptu Syahrul H Abbas yang dihubungi melalui telepon seluler tidak berhasil ditemui.
Tapi menurut staf penjagaan di Mapolsek Maluk, pihaknya belum mengendus tanda-tanda dari aksi tersebut, "Mengenai pencabutan ijin demo itu, silahkan saja ditanyakan di Polres," katanya. Sementara itu Kapolres Sumbawa melalui Kasat IPP, Iptu Syirajuddin yang dikonfirmasi Gaung NTB membenarkan adanya penarikan surat izin unjuk rasa oleh kelompok yang mengatasnamakan Pemuda Jereweh yang rencananya akan dilakukan di dalam lokasi proyek PT NNT di Banete. Yang jelas, kata Sirajuddin, Undang-undang yang mengatur tentang unjuk rasa itu tidak memperkenankan melakukan unjuk rasa di dalam lokasi perusahaan vital seperti PT NNT, yang diperbolehkan aturan adalah melakukan unjuk rasa sejauh 500 meter dari tembok atau pagar lokasi. "Kami telah memberikan pengertian dan menjelaskan aturan itu, sehingga mereka menarik surat izin unjuk rasa itu, karena apa yang direncanakan kelompok itu untuk melakukan unjuk rasa di dalam lokasi tidak diperkenankan aturan sehingga mereka menilai hal itu percuma dilakukan," jelasnya.
Ditegaskan Sirajuddin, bahwa pihaknya mempersilahkan kelompok itu melakukan unjuk rasa, karena unjuk rasa itu diatur oleh undang-undang, sebagai alat kontrol terhadap penguasa. Asal, unjuk rasa itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak dilakukan sewenang-wenang . "Awalnya, kita tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kelompok unjuk rasa itu saat mereka memasukkan surat izin, karena unjuk rasa yang akan dilakukan itu tidak diperkenankan aturan," jelasnya.
Camat Jereweh, M Endang Ariyanto S.Sos ketika ditemui Gaung NTB mengatakan, aksi itu tidak jadi dilaksanakan karena telah diselesaikan melalui dialog yang digelar beberapa waktu lalu. "Dalam dialog tersebut, disepakati bahwa unjuk rasa itu dibatalkan," akunya.
Pada kesempatan itu, Endang berharap agar penyampaian aspirasi tidak disalurkan melalui unjukrasa, karena mudah diprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Saya menginginkan agar masyarakat menyampaikan aspirasinya melalui prosedur resmi, misalnya comrel dan comdev yang ada pada setiap desa di wilayah lingkar tambang," pintanya. Mengenai informasi telah dicabutnya permakluman aksi di aparat terkait, Kapolsek Maluk Iptu Syahrul H Abbas yang dihubungi melalui telepon seluler tidak berhasil ditemui.
Tapi menurut staf penjagaan di Mapolsek Maluk, pihaknya belum mengendus tanda-tanda dari aksi tersebut, "Mengenai pencabutan ijin demo itu, silahkan saja ditanyakan di Polres," katanya. Sementara itu Kapolres Sumbawa melalui Kasat IPP, Iptu Syirajuddin yang dikonfirmasi Gaung NTB membenarkan adanya penarikan surat izin unjuk rasa oleh kelompok yang mengatasnamakan Pemuda Jereweh yang rencananya akan dilakukan di dalam lokasi proyek PT NNT di Banete. Yang jelas, kata Sirajuddin, Undang-undang yang mengatur tentang unjuk rasa itu tidak memperkenankan melakukan unjuk rasa di dalam lokasi perusahaan vital seperti PT NNT, yang diperbolehkan aturan adalah melakukan unjuk rasa sejauh 500 meter dari tembok atau pagar lokasi. "Kami telah memberikan pengertian dan menjelaskan aturan itu, sehingga mereka menarik surat izin unjuk rasa itu, karena apa yang direncanakan kelompok itu untuk melakukan unjuk rasa di dalam lokasi tidak diperkenankan aturan sehingga mereka menilai hal itu percuma dilakukan," jelasnya.
Ditegaskan Sirajuddin, bahwa pihaknya mempersilahkan kelompok itu melakukan unjuk rasa, karena unjuk rasa itu diatur oleh undang-undang, sebagai alat kontrol terhadap penguasa. Asal, unjuk rasa itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan tidak dilakukan sewenang-wenang . "Awalnya, kita tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada kelompok unjuk rasa itu saat mereka memasukkan surat izin, karena unjuk rasa yang akan dilakukan itu tidak diperkenankan aturan," jelasnya.