Raperda Perlindungan BMI Tunggu Pembahasan Fraksi

Akhirnya Raperda tentang Perlindungan TKI Asal Sumbawa, tuntas dibahas oleh Komisi Gabungan bersama eksekutif, untuk kemudian menunggu pengesahan akhir dari fraksi dewan tanggal 11 September 2003 mendatang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumbawa, Suharto SH mengatakan, keberadaan perda tersebut merupakan bukti dari kepedulian legislatif terhadap tenaga kerja asal Sumbawa yang bekerja di luar negeri yang telah memberikan devisa terhadap daerah dan negara. "Sudah saatnya kita memberikan perhatian dan perlindungan kepada TKI yang telah memberikan konstribusi yang sangat besar dalam bentuk devisa," katanya.

Kepada Gaung NTB, Suharto mengaku prihatin dengan berbagai permasalahan yang dialami oleh TKI, mulai dari rekrutmen, pengiriman, penampungan hingga pemulangan ke daerah asal. "Setiap tahun, warga kita yang mencari kerja di luar negeri semakin banyak, dan diperlukan perangkat hukum untuk memberikan perlindungan kepada mereka," terangnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa keberadaan perda tersebut bukan untuk menambah beban kerja eksekutif, karena semua elemen masyarakat akan diikutsertakan dalam memberikan perlindungan dan pembelaan kepada TKI. "Dalam Perda tersebut semuanya telah diatur, seperti pemda akan membentuk Tim Independen yang terdiri dari berbagai komponen LSM, PJTKI, instansi terkait, pers dan masyarakat peduli tenaga kerja."
"Keberadaan berbagai komponen ini, justru meringankan beban kerja eksekutif ketika memberikan perlindungan dan pembelaan kepada TKI Sumbawa yang bermasalah," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD, Nurdin Ranggabarani SH menegaskan, perlu dipertanyakan komitmen kerakyatan anggota legislatif jika tidak menyetujui raperda yang menjadi inisiatif dewan tersebut. "Kalau ada kalangan tertentu yang ingin menolak raperda ini, maka patut dipertanyakan komitmen kerakyatannya," tegas Nurdin. Nurdin menyebut, perangkat hukum terhadap perlindungan TKI sangat minim, dan keberadaan peraturan daerah ini diperlukan untuk menutup lowongnya perangkat hukum terebut.