Pernyataan Soal Hutan Alle Masuk Wilayah Plampang Tidak Mendasar

Pernyataaan seorang pemerhati sosial asal Plampang, R Hidayat yang mengklaim Hutan Alle masuk dalam wilayah Plampang dinilai keliru oleh Kades Boal Kecamatan Empang A Razak Atta. Menurutnya, sejak zaman dulu hingga kini kawasan hutan itu adalah wilayah Empang. "Pernyataan R Hidayat itu hanya akal-akalan saja," kata Razak kepada Gaung NTB kemarin.

Ia menyatakan, Hutan Alle adalah wilayah Kecamatan Empang dan merupakan wilayah Desa Boal. Berdasarkan peta yang ada di Dinas Kehutanan, katanya, kawasan hutan itu berada di wilayah Empang. "Kami cukup kaget membaca Gaung NTB soal pernyataan salah seorang pemerhati R Hidayat mengklaim hutan Alle masuk dalam wilayah Plampang. Saya ingin bertanya apa dasar hukumnya, kok dia berani menyatakan demikian. Memang tahun 2000 lalu, warga Plampang membuka lahan di wilayah Alle sampai ke Brang Treng - perbatasan dengan Desa Lamenta Empang. Kami pun telah memprotesnya," katanya. Dia menyatakan, pernyataan R Hidayat itu keliru.batas wilayah Empang dan Plampang adalah di Otak Brang dan disitu ada Olat Pemalat itulah batasnya. "Kalau Hutan Alle sejak terun-temurun adalah wilayah Desa Boal Kecamatan Empang," tandasnya.

Sementara itu, kepala KSPH Empang M Ali H Sidik membenarkan batas wilayah Plampang dan Empang adalah Otak Brang masuk ke Plampang, sedangkan Hutan Alle serta Brang Treng masuk wilayah Empang . "Berdasarkan Peta yang ada di kehutanan bahwa wilayah hutan Alle masuk dalam wilayah Empang. Jadi, tidak bisa diraba-raba seperti dilontarkan R Hidayat, Jadi, jangan membuat statemen kalau tidak jelas ada dasar hukumnya. Sebab, akan membuat bingung," tandasnya.