Dewan Tunggu Revisi Perda Organisasi Daerah
Anggota DPRD Sumbawa, Jamaluddin Afifi, SH meminta kepada Bupati Sumbawa untuk segera mengajukan revisi Perda Nomor 01/2002 tentang Kelembagaan Daerah, mengingat PP Nomor 08/2003 tentang hal serupa mulai berlaku pada awal tahun 2005 mendatang.
Selain merupakan tuntutan dari peraturan pemerintah, perampingan lembaga daerah yang diisyaratkan dalam PP itu, juga menghemat anggaran, kemudian direlokasikan ke sektor yang membutuhkan perhatian serius, seperti pendidikan dan kesehatan. “Kami harapkan revisi perda ini rampung sebelum masa bakti Bupati pada lima tahun pertama selesai,” terang anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Jeff, begitu ia disapa berharap perampingan tersebut berpegang pada visi; hemat struktur tapi kaya fungsi.
Ketika ditanya berapa jumlah ideal lembaga setelah perampingan, ia mengatakan jumlahnya berdasarkan kajian eksekutif. Namun ia berpendapat jumlah dinas berkisar 10 buah, sedangkan kantor dan badan tetap seperti sekarang ini sebanyak empat buah. Praswil dapat digabung dengan Tarungkim, Pertanian dengan Dishutbun, Peternakan dengan Diskanlut, Disperindag dengan Koperasi, Disparsenibud dengan Diknas,” terangnya.
Sudah pasti perampingan tersebut membawsa konsekuensi, yakni banyak pejabat yang nganggur. Sebagai solusi dari hal ini, Jeff berpendapat, pejabat tersebut dapat diarahkan menjadi staf ahli Bupati. “Dibeberapa daerah, staf ahlli memiliki kontribusi yang cukup besar mendampingi Bupati dalam pengambilan kebijakan,” paparnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi dan Perlengkapan Setda Sumbawa, Drs. Johan Arifin, MTP, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan draft revisi perda tersebut, dan akan diserahkan dalam bulan Oktober ini ke Dewan untuk disetujui.
Sebelum diserahkan, sambung Johan draft tersebut akan diseminarkan bersama Kepala Dinas, pimpinan instansi dan kantor.
Upaya itu juga sebagai pengkajian terhadap struktur lembaga daerah, selain dengan mengadopsi kebutuhan masyarakat. “ Tupoksi lembaga daerah dan kebutuhan masyarakat harus terakomodir dalam struktur organisasi yang efektif dan efisien,” terangnya.
Ia membenarkan PP No 08/2003 mulai berlaku pada tahun 2005 mendatang. Dalam PP ini katanya mengatur jumlah 14 Dinas dan 8 lembaga teknis. Jumlah itu lebih kecil dari jumlah yang ada sekarang ini yakni 16 Dinas dan 13 badan dan kantor. Dari perampingan tersebut, Johan mengatakan sedikitnya 392 jabatan dipangkas. Pejabat tersebut katanya terdiri dari eselon II, III dan IV. “Jabatan yang dipangkas kebanyakan dari eselon IV,” terangnya.
Dari pemangkasan jabatan tersebut katanya akan menghemat anggaran hingga ratusan juta perbulan untuk kegiatan pembangunan yang selama ini digunakan untuk pembiayaan aparatur.