Bupati Bentuk Tim Pelayanan Publik
Guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas KKN, Pemkab Sumbawa melalui SK Nomor 1582/2004 membentuk Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. SK pembentukan tim tersebut ditandatangani tanggal 5 Oktober lalu dan berfungsi untuk menyiapkan materi, data, informasi dan metode yang diperlukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Sekretaris Tim Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Drs. Johan Arifin MTP, Rabu (6/10) tim juga berfungsi melakukan sosialisasi mengenai Pedoman Pelayanan Publik untuk mempercepat upaya pencapaian sasaran, serta melaksanakan pemantauan, pembinaan dan evaluasi terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi dan unit pelayanan publik di lingkup pemerintahan.
Menurut Kabag Organisasi itu, tim juga berfungsi menerima dan menampung pengaduan masyarakat, serta mengupayakan penyelesaian pengaduan mengenai ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh Aparat Pemerintah. “Tim ini diketuai oleh Asisten Pemerintahan Setda Saumbawa, dan memiliki beberapa bagian, seperti sosialisasi, pemantauan dan pengaduan”.