Hasil Pajak Kendaraan di Sumbawa Capai 9 Miliar
Jumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat di Kabupaten Sumbawa yang mencapai 30.000 unit mampu memberikan kontribusi pajak daerah mencapai sekitar Rp. 9 miliar pertahun.
Kepala Kantor Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (KPPDRD) Sumbawa, I Wayan Wiyartha SH kepada Gaung NTB di ruang kerjanya Sabtu (23/10) menyebutkan, target penerimaan Tahun 2004 ini optimis mampu dilampaui, kendati tingkat tunggakan PKB mencapai 20-30 persen. Didampingi Kasi Pendataan Adi Fitrajuddin Rayes, Wiyartha menjelaskan bahwa dari target penerimaan Rp 9 miliar dari jumlah obyek pajak 30 ribu unit kendaraan tersebut, hingga awal Oktober telah mencapai angka Rp 8 miliar lebih. "Perolehannya dari penerimaan PKB Rp. 3,2 miliar dan BBN Rp. 4,9 miliar," rincinya.
Kontribusi yang diperolah Pemkab Sumbawa selaku daerah penghasil sebesar 30 persen dari jumlah penerimaan atau mencapai sekitar Rp. 3 miliar, dengan realisasi pencairannya melalui kas daerah propinsi NTB.
Dijelaskannya, hasil evaluasi sejak KPPDRD berdiri di daerah ini, tingkat tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berkisar 20 - 30 persen, disebabkan kendaraan ada yang mengalami kerusakan, menjadi besi tua atau berubah fungsi, sehingga pembayaran pajaknya pun terbengkalai. "Namun di sini ada kebijakan yang diterapkan jika ada kendaraan yang hidup kembali, maka pembayaran kewajiban pajaknya akan diberikan keringanan hingga 50 persen, tentu syarat yang ditentukan harus dipenuhi dengan baik," papar Wayan Wiyartha.
Pajak Air Permukaan
Sedangkan menyangkut sejumlah potensi lainnya yang
dapat menunjang penerimaan pajak daerah, lanjut Wayan
Wiyartha, adalah pajak air bawah tanah (air permukaan)
sesuai Perda NTB - 05/2001. Kontribusi bagi daerah
diberikan sebesar 70 persen dan pelaksana pemungutnya
diserahkan langsung kepada Distamben Kabupaten, namun sejauh ini pihak KPPDRD masih melakukan penelusuran apakah potensi pajak itu berjalan atau tidak. Untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dipungut langsung Pertamina, NTB ditargetkan Tahun 2004 mencapai sekitar Rp. 18 miliar, namun kendalanya sejauhmana tingkat realisasi yang dihasilkan bagi daerah tidak diketahui dengan jelas sebab daerah tidak diberi hak untuk memungut, tapi semuanya diatur oleh pusat.