Dukcapil Akan Naikkan Tarif KTP
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Sumbawa, akan menaikkan tarif pembuatan KTP dari Rp. 5.000 menjadi 7.500. Naiknya tarif tersebut berkaitan dengan pembuatan KTP secara nasional yang mulai berlaku pada tahun 2005.
Menurut Kasi Pelayanan Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk, I Ketut Budiastari, Perda penarikan retribusi tarif pembuatan KTP tersebut tengah dibahas di DPRD untuk direvisi. Terhadap KTP Nasional itu, Budiastari mengatakan terdapat perbedaan mencolok, mulai dari warna hingga kepada proses pembuatannya yang menggunakan sistem komputerisasi. Hal itu katanya berdasarkan Keppres No. 88 tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ). Dengan sistem tersebut kata Budi, akan menekan terjadinya pembuatan KTP ganda dan pemalsuan KTP.