Mahasiswa Di Luar Daerah Bisa Mencoblos
Mahasiswa asal Sumbawa yang tengah belajar di luar daerah, dapat mencoblos salah satu pasangan di Pilkada mendatang, asalkan mahasiswa itu memiliki KTP Kabupaten Sumbawa dan namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Demikian diungkapkan anggota KPUD Sumbawa, Chandra Wijaya Rayes, ST untuk menjawab keinginan sejumlah mahasiswa yang tengah belajar di luar daerah.
Menurut Chandra, konsep dalam menentukan pemilih adalah konsep pendudukan yang dibuktikan dengan KTP dan namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap. "Kalau dia memiliki KTP(Sumbawa), tapi namanya tidak tercantum dalam DPT, maka dia tidak memiliki hak pilih," terangnya. Namun Chandra tidak menyentil adanya kemungkinan pembengkakan jumlah pemilih di luar daerah bila cara itu jadi diterapkan.
Untuk Pilkada yang digelar tanggal 27 Juni 2005 mendatang, Chandra mengungkapkan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekitar 252 ribu orang. Jumlah itu katanya,lebih banyak dari DPT pada Pilpres Tahap II lalu.
DPS tersebut sambung Chandra rencananya akan ditetapkan menjadi DPT tanggal 1 Mei 2005 mendatang. "DPT Pilpres Tahap II menjadi DPS Pilkada akan terus diperbaharui sebelum ditetapkan tanggal 1 Mei mendatang," paparnya.
Ditemui di Sekretariat KPUD Jalan Garuda Desa Labuan Sumbawa, Chandra mengungkapkan, jumlah DPS itu diperkirakan akan bertambah dari pemilih yang genap berumur 17 tahun, kurang dari 17 tahun, tapi telah menikah, perpindahan penduduk (TKI dan Pejabat) serta penambahan pemilih dari pensiunan TNI dan Polri.