Setiap Komisi Akan Dibantu Staf Ahli
Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, telah menganggarkan dana khusus untuk mengontrak sejumlah staf ahli. Para pakar tersebut akan ditempatkan di empat komisi yang ada di DPRD.
Keberadaan staf ahli yang kepakarannya disesuaikan dengan bidang kerja masing - masing komisi, ditujukan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas anggota DPRD Sumbawa.
Rencana mengontrak staf ahli tersebut termuat dalam SK Sekretariat DPRD Sumbawa Nomor 07 Tahun 2004 tentang pelayanan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas DPRD Sumbawa.
Pengangkatan staf ahli telah diwacanakan semenjak periode 1999 - 2004 lalu. Namun entah kenapa pada periode itu tidak terealisasi.
Menurut informasi dari Sekretaris Komisi II, M Aries ZA, SP., MM, staf ahli itu nantinya akan dikontrak selama setahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan DPRD Sumbawa.
Disebutkannya, staf ahli itu minimal tamatan pasca Sarjana dan mempunyai kemampuan sebagai Konsultan pada bidang tugas komisi. Realisasi terhadap SK tersebut kata Aries, akan dilaksanakan setelah Pilkada.