Gubernur Keluarkan Keputusan Libur Pilkada 27 Juni

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.HL. Srinata mengeluarkan keputusan tentang Hari Libur hari libur pada saat pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten dan Kota di NTB.

 

Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi NTB, Drs. Gita Aryadi, M.Si kepada Wartawan di Mataram, kamis menjelaskan Pilkada di NTB akan dilaksanakan secara serentak pada hari Senin 27 Juni 2005, dan pada hari itu ditetapkan sebagai hari libur.

 

Ada enam Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilakada, yakni Kota Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Kabupaten Bima. Untuk tertib dan suksesnya pelaksanaan Pemungutan suara Pilkada perlu diberlakukan hari libur atau hari yang diliburkan.

 

Dikatakannya, menurut pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17/2005 yang dimaksud hari libur untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan walikota ditetapkan oleh gubernur atas usul Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota melalui bupati atau walikota.

 

Gubernur NTB dalam keputusannya  menetapkan hari senin, 27 Juni sebagai hari yang diliburkan untuk pemungutan suara Pilkada.

 

Namun untuk instansi/lembaga penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Kabupaten/kota diharapkan dapat melakukan pengaturan internal agar masyarakat tetap dapat terlayani dengan baik.