Panwasda Hentikan Penaganan Kasus Money Politic
Setelah mengadakan investigasi sekaligus klarifikasi langsung dengan sejumlah saksi-saksi, pelapor maupun terlapor atas dua kasus dugaan Money Politc Pilkada 2005 Kecamatan Lunyuk dan di TPS IV Seketeng Kecamatan Sumbawa, Panwasda Sumbawa akhirnya menghentikan penanganan kasus tersebut.
Penghentian penaganan kasus itu ditetapkan melalui rapat pleno Panwasda, senin (18/7) karena dinilai tidak cukup bukti kuat untuk dapat diajukan dan dilimpahkan kepada penyidik Kepolisian bagi penaganan selanjutnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwasda Sumbawa, M. Yamin, SE kepada Gaung NTB di ruang kerjanya, kemarin menyusul penaganan kasus dugaan Money Politic yang dilaporkan Tim Sukses/Tim Kampanye pasangan Calon Drs. H. Wahid Salim, M.Soc,Sc – Drs. H. Syamsuddin Anwar (Paket WS-SA) diwakili Divisi Hukumnya, AbdulKadir, SH pada 2 Juli 2005 lalu.
Menurut Yamin, sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi, Panwasda telah berbuat maksimal melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait,bahkan melakukan koordinasi dengan pihak Penyidik maupun pelapor.
Ternyata berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dibawah koordinasi Divisi penerimaan laporan dan tindakl lanjut Panwasda Sumbawa, Iptu Bachtiar dan Divisi penyelesaian sengketa, Mawardi,SH memperoleh keterangan saksi yang tidak mengarah kepada money politic.
Artinya tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 (2) UU No. 32 Tahun 2004tentang pemerintah Daerah,khusunya yang mengatur tentang sanksi Pidana Pilkada.
Disamping itu, kedua kasus ini tidak dapat diajukan ke Penyidik karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai pasal 111 peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesyahan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebabkan saksi-saksi yang diajukan belum/tidak mengarah kepada adanya pelaku Money Politic.
Putusan pinal atas penanganan kasus ini akan segera disampaikan kepada pelapor dengan tembusan kepada sejumlah institusi terkait, agar permasalahannya dapat diketahui dengan jelas, “Tandas Yamin.