Subsidi Biaya KTP untuk Ringankan Beban Masyarakat
Pemberian subsidi kepada warga untuk mengurus KTP, ditujukan untuk meringankan beban masyarakat ditengah kondisi perekonomian yang sulit. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sumbawa, Muhammad Jabir, SH dalam jawabanya atas tanggapan fraksi DPRD, di sidang paripurna kemarin.
Selain itu tambah Jabir, juga merupakan motivasi bagi setiap penduduk untuk memiliki KTP, terkait kepentingan Pemda untuk melaksanakan tertib adminitrasi dan tertib identitas kependudukan.
Namun untuk mendidik masyarakat berdisiplin terhadap kepemilikan KTP lanjut Jabir, tidak setiap pemohon Penerbitan KTP diberikan subsidi, permohonan penerbitan KTP karena alasan hilang dan rusak tetap dikenakan biaya sesuai yang tarif yang diatur dalam Perda.
Bagaimana dengan pendatang ?, Jabir mengatakan pendatang yang berniat untuk menetap atau menjadi penduduk di Kabupaten Sumbawa, diharuskan menunjukkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan pindah dari daerah asal. Dan terhadap pendatang tersebut tidak disubsidi.
Jabir mengakui penerbitan KTP merupakan bagian dari Penerimaan Daerah (PAD). Namun dengan adanya subsidi tersebut, PAD yang diperoleh tidak sebesar pendapatan yang diperkirakan oleh Fraksi Gabungan, yakni Rp 1,965 miliar. Sebab dari tarif sebesar Rp 7.500 per KTP, penerimaan untuk daerah hanya Rp 1.500 per KTP. Sementara sisanya diperuntukan bagi penerimaan desa sebesar Rp 300, kecamatan Rp 200, tim sosialisasi Rp 200, harga blangko Rp 2.250, pelaksana Rp 3.050. "Kalau penerimaan daerah itu dikalikan dengan 75 persen warga wajib KTP, PAD yang diperoleh hanya 283,5 juta rupiah," terangnya.
Mengenai sinyalemen F-PP bahwa telah terjadi diskriminasi dalam proses hukum kasus penebangan liar, Jabir pada kesempatan itu menepisnya.
Hal itu sambung Jabir dapat dilihat dari hasil operasi yang dilakukan Polhut Dishutbun meliputi 6 kasus kayu temuan dengan 7 orang tersangka serta menyita 9.631 meter kubik kayu jati, kayu rimba dan 1 unit gergaji rantai.
Jumlah itu masih katanya belum termasuk kayu temuan sebanyak 52.296 meter kubik berupa kayu rimba olahan, kayu jati olahan dan kayu jati gelondongan.
Sementara hasil operasi dari Polres Sumbawa mencapai 9 kasus dengan 11 orang tersangka serta 91 meter kubik barang bukti.
Dari data tersebut tegas Jabir, penindakan kasus pelaku ilegal loging lebih banyak dilakukan dalam kasus skala besar daripada jumlah kasus ilegal loging skala kecil yang hanya berjumlah 3 kasus.
Pada kesempatan yang sama, Jabir juga menjawab tanggapan F-Gab yang mendesak Pemda menerapkan PP Nomor 08 Tahun 2003. Dalam jawaban tersebut, Jabir menegaskan, Pemerintah Pusat berdasarkan Surat Menpan Nomor B/207/M.PAN/1/2005 tanggal 28 Januari 2005, telah menunda penerapan aturan tersebut hingga ditetapkannya PP tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. "Dari Konsultasi Pemda dengan Depdagri, Revisi PP Nomor 08 Tahun 2003 ini akan ditertibkan pada akhir September ini," tandasnya.