Standar Pelayanan Publik akan Di-Perda-kan
Pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah adalah pelayanan untuk semua masyarakat, sehingga tidak pernah terpikir untuk melakukan diskriminasi terhadap golongan tertentu.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sumbawa, Muhammad Jabir, SH, menanggapi Fraksi Gabungan DPRD Sumbawa yang menyarankan Pemerintah Daerah agar tidak berlaku diskriminatif dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. "Bahkan Pemerintah Daerah akan merancang sebuah peraturan daerah yang mengatur standar penyelenggaraan pelayanan publik".
Pada bagian lain, Jabir mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan F-Gab untuk melakukan Reposisi Aparatur Pemerintah dengan prinsip The Right Man On The Right Job.
Prinsip tersebut sambungnya sesuai dengan prinsip yang akan diambilnya dengan mengutamakan profesionalitas disamping dedikasi dan loyalitas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean and Good Governance).