Lahan Eks Perhutani akan Dijadikan Lokasi PDSHBM

Pemerintah daerah berencana akan menjadikan lahan eks perhutani seluas sekitar 18 ribu hektar sebagai pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat (PDSHBM). Lahan tersebut tersebar dibeberapa Kecamatan diantaranya Boak Kecematan Untir Iwis, Serading Kecamatan Moyo Hilir, Ngali Kecamatan Lape Lopok dan Boal Kecamatan Empang.

Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumbawa, Ir. Abdullah Hamid bahwa rencana tersebut didiskusikan pada Jumat (13/10) lalu di Jayakarta Hotel Mataram, dengan melibatkan semua pihak di antaranya staf ahli dari Menhut. "Dialok itu merupakan rangkaian proses yang dilakukan pemerintah daerah untuk mengupayakan agar program PSDHBM bisa diterapkan,"terangnya.

Program itu kata Abdullah Hamid, sangat memungkinkan untuk diterapkan mengingat Kabupaten Sumbawa satu - satunya daerah di NTB yang sudah memiliki perda tentang PSDHBM.

Dalam dialok di Mataram, singgung Abdullah, terungkap keinginan pihak Perhutani untuk kembali berkiprah di Kabupaten Sumbawa, dan sebaliknya pemda sangat merespon dengan baik. "Dengan kembali hadirnya perhutani di Kabupaten Sumbawa akan mempermudah pelaksanaan program PSDHBM," kata Abdullah, seraya menambahkan bahwa pemda akan menjalin kerjasama dengan pihak Perhutani dan melibatkan masyarakat disekitar lokasi didalam pengelolaan dan pemeliharaan hutan sesuai dengan program PSDHBM.

Namun bila Perhutani tidak merelialisasikan keinginannya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap bertekad agar hutan eks Perhutani menjadi hutan kemasyarakatan. Sebab Kondisi hutan eks Perhutani merupakan hutan produksi yang kondisinya masih cukup baik, kendati sebagiannya mengalami kerusakan.