Apel Bersama Polsus dan PPNS Pertama Digelar
Apel bersama Polsus (Polisi Khusus) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tahun 2003, Sabtu (13/9) sekitar pukul 08.00 Wita digelar di Lapangan Apel Polres Sumbawa. Apel tersebut dihadiri, Polsus sebangyak 10 orang dan PPNS sebanyak 40 orang yang tergabung didalamya yakni PPNS dari Dinas Perhubungan, Kehutanan, Peternakan dan Setda Sumbawa.
Dalam apel tersebut, Wakapolres Sumbawa, Kompol Taufik Putra Jaya, SIK. selaku Inspektur upacara menyampaikan amanat Kapolres Sumbawa mengatakan bahwa apel bersama Polsus dan PPNS yang untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2003 itu, selain merupakan penjabaran dari Undang-undang No. 2 Tahun 2002, juga merupakan apel koordinasi dan pengawasan terhadap Polsus dan PPNS yang bertujuan untuk menumbuhkan jiwa korsa kepada sesama pengemban fungsi kepolisian terbatas, serta untuk mengecek perkuatan yang ada pada instansi atau badan pemerintahan guna membantu tugas Polri dalam pengamanan Pemilu Tahun 2004 yang sudah didepan mata.
Selain itu, merupakan momentum untuk melaksanakan evaluasi terhadap keberhasilan dan kekurangan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dan penerapan hukum di lingkungan kerja dan bidang tugas masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diemban dalam tugas dan profesi masing-masing.
"Saya menggarisbawahi bahwa Polri sebagai alat negara, penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat sebagai unsur terdepan dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengutamakan tindakan pencegahan dan penanganggulangan dengan meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat", jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Sumbawa menekankan, dilihat dari aspek penerapan hukum, Polri dibantu oleh Polsus dan PPNS sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dan lingkup kuasa persoalan-persoalan dan masalah-masalah tertentu. Sedangkan PPNS adalah penyidik yang bersifat spesialis untuk menegakkan hukum administratif yang dalam pelaksanaan tugasnya, harus selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri, dalam hal ini oleh pimpinan Polri diemban oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polri. "Situasi Kamtibmas kondusif yang kita rasakan saat ini, merupakan bukti partisipasi aktif dari anggota Polsus dan PPNS serta seluruh warga masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada aparat keamanan, khususnya Polri melalui penciptaan dan penumbuhan kesadaran dan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari individu atau diri kita sendiri", tandasnya.
Karenanya, Kapolres mengajak agar semua pihak untuk selalu menjaga dan meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, serta tingkatkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan setiap anggota Polsus dan PPNS dalam bidang hukum dan perundang-undangan sesuai tugasnya. Selain itu, gunakan pendekatan kemitraan bagi setiap anggota masyarakat untuk terciptanya tertib hukum dan perundangan selanjutnya, pelihara dan tingkatkan koordianasi dengan aparat hukum lainnya khususnya Polri, sehingga terciptanya keharmonisan antara pengemban fungsi hukum dan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam apel tersebut, Wakapolres Sumbawa, Kompol Taufik Putra Jaya, SIK. selaku Inspektur upacara menyampaikan amanat Kapolres Sumbawa mengatakan bahwa apel bersama Polsus dan PPNS yang untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2003 itu, selain merupakan penjabaran dari Undang-undang No. 2 Tahun 2002, juga merupakan apel koordinasi dan pengawasan terhadap Polsus dan PPNS yang bertujuan untuk menumbuhkan jiwa korsa kepada sesama pengemban fungsi kepolisian terbatas, serta untuk mengecek perkuatan yang ada pada instansi atau badan pemerintahan guna membantu tugas Polri dalam pengamanan Pemilu Tahun 2004 yang sudah didepan mata.
Selain itu, merupakan momentum untuk melaksanakan evaluasi terhadap keberhasilan dan kekurangan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dan penerapan hukum di lingkungan kerja dan bidang tugas masing-masing, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diemban dalam tugas dan profesi masing-masing.
"Saya menggarisbawahi bahwa Polri sebagai alat negara, penegak hukum, pengayom dan pelindung masyarakat sebagai unsur terdepan dalam menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, mengutamakan tindakan pencegahan dan penanganggulangan dengan meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan dan pengayoman masyarakat", jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Sumbawa menekankan, dilihat dari aspek penerapan hukum, Polri dibantu oleh Polsus dan PPNS sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dan lingkup kuasa persoalan-persoalan dan masalah-masalah tertentu. Sedangkan PPNS adalah penyidik yang bersifat spesialis untuk menegakkan hukum administratif yang dalam pelaksanaan tugasnya, harus selalu berkoordinasi dengan penyidik Polri, dalam hal ini oleh pimpinan Polri diemban oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polri. "Situasi Kamtibmas kondusif yang kita rasakan saat ini, merupakan bukti partisipasi aktif dari anggota Polsus dan PPNS serta seluruh warga masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada aparat keamanan, khususnya Polri melalui penciptaan dan penumbuhan kesadaran dan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari individu atau diri kita sendiri", tandasnya.
Karenanya, Kapolres mengajak agar semua pihak untuk selalu menjaga dan meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, serta tingkatkan kesadaran akan pentingnya keterlibatan setiap anggota Polsus dan PPNS dalam bidang hukum dan perundang-undangan sesuai tugasnya. Selain itu, gunakan pendekatan kemitraan bagi setiap anggota masyarakat untuk terciptanya tertib hukum dan perundangan selanjutnya, pelihara dan tingkatkan koordianasi dengan aparat hukum lainnya khususnya Polri, sehingga terciptanya keharmonisan antara pengemban fungsi hukum dan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan.