Biaya Haji,Depag Sumbawa Tunggu SK Gubernur

Sampai saat ini Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Sumbawa belum berani merincikan secara detail, besarnya biaya operasional perjalanan haji Sumbawa-Mataram pulang pergi. Pasalnya, sampai berita ini dikorankan Kantor Depag Kabupaten Sumbawa belum menerima SK Gubernur tentang biaya antar pulau dari Mataram-Surabaya pulang pergi, karena SK ini akan dijadikan sebagai acuan dalam menentukan besarnya biaya operasional Sumbawa-Mataram pulang pergi. "Kita sekarang ini masih menunggu SK Gubernur tentang biaya antar pulau dari Mataram-Surabaya pulang pergi, kemudian SK dari Bupati tentang biaya operasional Sumbawa-Mataram pulang pergi atas usulan Kepala Kantor Depag Kabupaten Sumbawa selaku kepala staf penyelenggaraan ibadah haji dan umroh juga belum kita peroleh," ungkap, Kasi PHU (Perjalanan Haji dan Umroh) Kantor Depag Kabupaten Sumbawa, Ahmad Taufik S.Ag kepada Gaung NTB kemarin. Dikatakan, pada tahun 2003 ini pihaknya akan mengusulkan biaya operasional untuk perjalanan jemaah haji dari Sumbawa-Mataram pulang pergi, meliputi ongkos bus Sumbawa-Mataram pulang pergi, ongkos truk pengangkut koper jemaah haji pulang pergi, biaya buruh naik turun barang dan pemberangkatan jemaah haji, biaya keamanan, dan terakhir biaya obat-obatan.

Ketika didesak berapa jumlah angka rupiah untuk masing-masing item dari biaya operasional Sumbawa-Mataram pulang pergi yang akan diusulkan ke eksekutif untuk di SK-kan oleh Bupati tersebut ? "Saya belum bias memberitahukannya, karena kita masih menunggu SK Gubernur tentang biaya perjalanan haji Mataram-Surabaya pulang pergi. Setelah ada SK itu baru kita dari Kantor Depag Sumbawa mengundang DPRD, khususnya komisi E, Kabag Kesra, dan Dinas Perhubungan untuk menentukan besarnya biaya operasional tersebut," jawabnya.

Dijelaskannya, lembaga dan instansi tersebut yang berkompeten dengan pihaknya dalam menentukan besarnya biaya perjalanan haji dari Sumbawa-Mataram pulang pergi. "Jadi Setelah kita temu rembuk (musyawarah) dengan pihak-pihak terkait tersebut, baru kita mengusulkannya ke Bupati untuk di SK-kan, karena kita belum memusyawarahkannya, sehingga saya belum berani memberikan informasi angka rupiah peritem secara rinci," ujarnya.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan, untuk perjalanan haji tahun 2003, biaya operasional dari Embarkasi ke Mekkah (Tanah Suci) disebut sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 2.676 US Dollar. "Sisanya itu dinamakan biaya antar pulau, misalnya Sumbawa-Mataram pulang pergi untuk tingkat kabupaten yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati, sedangakan biaya antar pulau Mataram-Surabaya pulang pergi untuk tingkat propinsi ditetapkan dengan SK Gubernur. Jadi, biaya ini diluar biaya BPIH, dan menjadi kewajiban calon jemaah haji," demikian Ahmad Taufik.