TINDAKLANJUTI SE MENAG NOMOR 15/2020, PEMKAB SUMBAWA GELAR RAKOR

<p>Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, Tokoh Agama dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumbawa guna membahas hal tersebut. Rakor digelar di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (2/6) dan dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa, H.M. Husni Djibril, B.Sc.</p> <p>Dalam arahannya, Bupati menyebutkan bahwa diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 adalah sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait guna membahas langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan masyarakat Kabupaten Sumbawa di rumah ibadah.</p> <p>Dijelaskan Bupati bahwa SE Menag mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjama’ah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku. “Secara sederhana dapat saya katakan bahwa meskipun daerah/wilayahnya berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjama’ah atau kolektif”, jelas Bupati.</p> <p>Disebutkan pula bahwa rumah ibadah yang diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjama’ah/kolektif adalah rumah ibadah yang sudah memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. Untuk mendapatkan surat keterangan aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Namun demikian, surat keterangan rumah ibadah aman Covid ini dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19. “Inilah nanti yang akan kita bahas secara teknis, dan akan dituangkan ke dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan keagamaan secara aman sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah-tengah masyarakat”, jelas Bupati.</p> <p>Dalam Rakor juga dibahas tentang langkah-langkah antisipasi terhadap kemungkinan membludaknya jama’ah sholat jum’at sehingga sulit menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak fisik. Selain itu juga dibahas tentang keterlibatan TNI/Polri/Satpol-PP serta peran Gugus Tugas Kecamatan dan relawan tingkat Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. </p> <p>Sumber : Humas Setda Kab. Sumbawa</p>