PERCEPAT PEMBANGUNAN PELABUHAN TELUK SANTONG, KEMENTERIAN LHK LAKSANAKAN VICON DENGAN TIMDU TMKH

<p>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menggelar <em>Virtual Focus Grup Discussion</em> dalam rangka permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Santong bersama Tim Terpadu Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dan Bupati Sumbawa beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Senin (15/6) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa. Hadir pada FGD yang dilakukan secara <em>online</em> menggunakan <em>video conference</em> ini, Bupati Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Sekda, Asisten Sekda, sejumlah Kepala OPD, Kadis LHK Provinsi NTB, dan Tim Terpadu TMKH yang diketuai Akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Mataram. FGD dipimpin langsung Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Herban Heryandana, S.Hut., M.Sc.</p> <p>Pada pertemuan tersebut, mengemuka bahwa kawasan hutan yang akan digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Santong adalah kawasan hutan lindung Kelompok Hutan Santong Labubaron (RTK. 81), sehingga untuk tetap dilakukan pembangunan pada kawasan tersebut perlu dilakukan tukar-menukar kawasan hutan sebagai pengganti. Adapun permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Santong telah disampaikan Bupati Sumbawa melalui surat nomor 591.1/060/Pertanahan/2020 tanggal 31 Januari 2020 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam surat tersebut diusulkan tukar menukar kawasan hutan seluas 300 hektar yang terletak di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang dan lahan pengganti seluas 300 hektar di Desa Padesa Kecamatan Lantung. Diajukannya permohonan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.  </p> <p>Bupati Sumbawa, H.M. Husni Djibril, B.Sc dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan beberapa tahapan dalam upaya mewujudkan pembangunan Pelabuhan Teluk Santong, antara lain telah berkoordinasi secara intensif dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Perekonomian, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Pelindo III dan Pemerintah Provinsi NTB agar pembangunan Pelabuhan Teluk Santong masuk dalam Program Strategis Nasional. Disampaikan Bupati bahwa Pemkab Sumbawa juga telah melakukan penandatanganan MoU dengan Direktur Pelindo III tentang sinergi pembangunan Pelabuhan Tanjung Santong di Kabupaten Sumbawa. Menurut Bupati, saat ini Pemkab Sumbawa sedang melakukan proses penyusunan dokumen AMDAL, dokumen masterplan kawasan dan dokumen akses jalan kawasan.</p> <p>Ditambahkan Bupati bahwa apabila proses tukar menukar kawasan hutan telah rampung, Pemkab Sumbawa selaku pemohon akan siap melaksanakan kewajiban menyelesaikan AMDAL atau UKL-UPL, menyelesaikan tapal batas kawasan hutan yang disetujui, melunasi pembayaran provisi sumber daya hutan atau dana reboisasi sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menyelesaikan penggantian biaya investasi pengelolaan hutan kepada pengelola kawasan hutan. Adapun terhadap lahan pengganti, Pemkab Sumbawa juga siap menyelesaikan <em>clear and clean</em> lahan pengganti yang disetujui, menanggung biaya tata batas lahan pengganti yang disetujui, serta menanggung biaya reboisasi lahan pengganti yang disetujui.</p> <p>Pada kesempatan itu, Bupati berharap kepada Tim Terpadu Kementerian LHK yang akan turun melakukan kajian lapangan agar dapat membantu menyukseskan pembangunan Pelabuhan Teluk Santong. “Saya sangat berharap kepada Tim Terpadu agar dapat membantu kami menyukseskan program yang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa ini. Insya Allah apa yang menjadi kewajiban kami Pemerintah Kabupaten Sumbawa, akan siap kami laksanakan dengan sebaik-baiknya”, pungkas Bupati.</p>