TINGKATKAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN, BBPOM MATARAM GELAR AUDIENSI IMPLEMENTASI INPRES NO 3 TAHUN 2017 DI SUMBAWA

<div class="value-content"> <p>Bupati Sumbawa diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Kab. Sumbawa Ir. H. Iskandar D., M.Ec., Dev., menerima secara langsung Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kepala Balai Besar POM di Mataram Drs. Zulkifli, Apt beserta rombongan dalam rangka Audiensi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas, Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Sumbawa, Kamis (10/9) bertempat di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati,</p> <p>Bupati Sumbawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem pengawasan obat dan makanan  bersifat luas dan berlapis yang melibatkan berbagai elemen pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha di bidang obat dan makanan. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerahpun memiliki kewajiban dalam melaksanakan pengawasan obat dan makanan di lingkungan masyarakatnya.</p> <p>Dikatakan, bahwa pengawasan obat dan makanan tidak hanya dilakukan oleh dinas kesehatan namun juga dilakukan oleh lintas sektor terkait  seperti dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas perikanan, dinas pertanian, dinas pangan dan dinas koperasi, umkm perindustrian dan perdagangan.</p> <p>Diakhir sambutannya,  Bupati berharap peserta yang hadir pada Audiensi Implementasi Inpres Nomor 3 Tahun 2017 ini dapat mengoptimalkan kesempatan dengan sebaik-baiknya dan tetap aktif di dalam forum hingga berakhir. Bupati juga berharap kegiatan audiensi yang dilaksanakan hari ini dapat menjadi momentum yang baik untuk menumbuhkan komitmen dan meningkatkan koordinasi secara sinergis dan kontinyu antara Pemerintah Daerah dan lintas sektor dalam meningkatkan keamanan pangan di Kab. Sumbawa.</p> <p>Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Mataram Drs. Zulkifli, Apt dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kab. Sumbawa sudah menindaklanjuti Inpres No 3 Tahun 2017 dengan membentuk Tim Koordinasi Pengawas Obat dan Makan di Kab. Sumbawa.</p> <p>Dikatakan, Sesuai dengan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten atau Undang-undang Otonomi Daerah bahwa sudah dijlaskan di mana tugas BPOM dan di mana tugas Pemerintah Daerah, karena kewenangan tersebut banyak terdapat di Kabupaten.</p> <p>Disampaikan, terkait dengan Inpres No 3 Tahun 2017 bahwa  Pengawasan Obat dan Makanan bukan hanya tugas BPOM, melainkan terdapat tugas Pemerintah Daerah.</p> <p>“Memang mungkin sebelumnya forum seperti ini kami BPOM datang door to door, tetapi tidak akan menyelesaikan masalah. Sebagai kepala BPOM saya mencoba melakukan apa yang sudah pernah saya lakukan disemua Provinsi yang pernah saya jabat. Ketika terjadi permasalahan obat dan makanan di Kab. Sumbawa, kita tidak saling menyalahkan apalagi dengan adanya tim”. Ujarnya</p> </div>