Polda NTB: tak boleh ada perayaan malam tahun baru
<p>Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan tidak boleh ada perayaan malam Tahun Baru 2021.<br />
<br />
&quot;Sesuai perintah Kapolda NTB, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru di era pandemi COVID-19,&quot; kata Artanto di Mataram, Senin.<br />
<br />
Sedangkan untuk perayaan Natal 2020, jelasnya, masih diperbolehkan. Namun ada pembatasan jumlah umat kristiani yang hadir.<br />
<br />
&quot;Misalkan untuk misa malam Natal, hanya boleh 50 persen dari daya tampungnya. Nanti akan ada tim juga yang &#39;standby&#39; di setiap gereja,&quot; ujarnya.<br />
<br />
Larangan perayaan malam Tahun Baru 2021 dan pembatasan jumlah umat kristiani yang merayakan Natal 2020, jelasnya, masuk dalam tugas prioritas tambahan Polri dalam Operasi Lilin 2020.<br />
<br />
Dalam giatnya yang akan berlangsung dua pekan lebih terhitung sejak 21 Desember 2020, pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengamanan. Sebanyak 22 pos pengamanan dan 12 pos pelayanan disiapkan.<br />
<br />
Untuk mengantisipasi segala jenis gangguan, termasuk penyebaran COVID-19, pihaknya lebih menggencarkan sosialisasi ke masyarakat dan juga para pengusaha tempat hiburan maupun penginapan.<br />
<br />
&quot;Kita imbau untuk tetap menjaga prokes COVID-19, patroli mobile dan juga sosialisasi lebih dikedepankan. Intinya kami sudah siap dalam upaya antisipatif,&quot; kata dia. &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp;</p>