GANGGU KAMTIBMAS, PLH BUPATI SUMBAWA TEGASKAN TUTUP KAFE SAMPAR MARAS

<p>Merespon insiden penganiyaan berdarah yang menewaskan salah seorang pemuda warga Kecamatan Lantung di Jalan Raya Batu Gong pada Senin sore (8/3), Plh. Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM tegaskan akan menutup aktivitas kafe di wilayah Sampar Maras dan sekitarnya. Hal ini dikemukakannya pada rapat terbatas bersama unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD, Selasa (9/3) di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa. Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa persoalan di antaranya kegiatan kafe di wilayah tersebut tidak memiliki izin, melanggar Perda serta mengakibatkan terulangnya kejadian-kejadian meresahkan dan mengganggu kamtibmas setelah kafe-kafe di wilayah tersebut beroperasi kembali.</p> <p>Dijelaskan Haji Bas, akrab Plh. Bupati Sumbawa ini disapa, bahwa penutupan aktivitas kafe di Sampar Maras ini selain karena alasan keamanan, juga dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19 di Kabupaten Sumbawa. Selain itu juga sebagai peringatan bagi pengusaha kafe untuk mematuhi surat pernyataan yang telah ditandatangani sebelumnya. Disampaikan Haji Bas bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada pengusaha kafe sebagai dasar bagi Satpol PP untuk melakukan operasi penutupan. “Hari ini juga kita akan bersurat kepada mereka untuk menutup aktivitas kafenya”, tegas Haji Bas.</p> <p>Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kafe-kafe di wilayah Sampar Maras akan ditutup untuk melindungi kepentingan yang lebih besar yakni kondusifitas daerah serta untuk menghindari mudharat yang ditimbulkan akibat beroperasinya kafe-kafe tersebut. Selain itu juga akan dilakukan pemantauan terhadap aktivitas kafe/tempat karaoke yang memiliki izin di wilayah Kota Sumbawa Besar untuk menghindari dampak ikutan. Operasi penutupan kafe Sampar Maras ini akan dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan Satpol-PP dan diback-up oleh TNI/Polri.</p>