PLH BUPATI SUMBAWA HADIRI RAPAT PLENO PENETAPAN PASANGAN BUPATI DAN WABUP SUMBAWA TERPILIH
<div class="value-content">
<p>Plh. Bupati Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM menghadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Sumbawa dengan agenda Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (22/3) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. Hadir pada acara tersebut, Ketua beserta seluruh Anggota KPU Sumbawa, Bawaslu Sumbawa, Forkopimda, Pasangan Calon beserta Parpol Pendukung.</p>
<p>Acara yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut, telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 03/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/III/2021 Tanggal 22 Maret 2021.</p>
<p>Ditetapkannya Keputusan KPU Sumbawa tersebut dengan memperhatikan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020; Surat Panitera Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 110.110/PAN.MK/PSPK/03/2021 Tanggal 19 Maret 2021 perihal Penyampaian Salinan Putusan; dan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Nomor 03/PL 03.7-BA/5204/KPU-Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PHP.BUP-XIX/2021.&nbsp;</p>
<p>Adapun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 yaitu pasangan nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 69.683 (enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga) suara sebagai suara terbanyak dari total suara sah sebanyak 274.866 (dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh enam) suara.</p>
<p>Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Nomor 03/PL 03.7-BA/5204/KPU-Kab/III/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Terpilih. Adapun salinan berita acara tersebut telah diserahkan kepada Parpol Pendukung masing-masing Pasangan Calon, Bawaslu dan juga DPRD. Salinan Berita Acara tersebut menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih kepada Menteri melalui Gubernur.</p>
</div>