PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH JALAN LINGKAR UTARA ALAS, TUNTAS DILAKSANAKAN

<div class="o9v6fnle cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql ii04i59q"> <div dir="auto" style="text-align: start;">Pembayaran ganti kerugian tahap III pengadaan tanah jalan lingkar utara Alas, tuntas dilakukan pada hari ini, Senin (24/5) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa. Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah bersama Jajaran Dinas PRKP, Tim Supervisi Pengadaan Tanah, Kepala Desa dan masyarakat pemilik tanah ini merupakan tindaklanjut dari proses pembayaran ganti kerugian tahap I yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 dang ganti kerugian tahap II pada tahun 2019.</div> </div> <div class="o9v6fnle cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql ii04i59q"> <div dir="auto" style="text-align: start;">Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar utara Alas ini menggunakan 125 bidang tanah, yang telah terbayar lunas sebanyak 42 bidang. Adapun sisanya sebanyak 83 bidang dituntaskan pada pembayaran tahap III. Nilai Total pembayaran ganti kerugian untuk 125 bidang tanah berdasarkan hasil perhitungan appraisal KJPP SIH Wiryadi dan Rekan sebesar Rp. 20.523.484.799,-. Dari jumlah tersebut telah dibayarkan pada tahap I (tahun 2018) sebesar Rp. 6.000.000.000,-, kemudian tahap II (Tahun 2019) sebesar Rp. 7.500.000.000,-, tahap III (tahun 2020) sebesar Rp. 799.999.999,- dan lanjutan tahap III (tahun 2021) dituntaskan pembayarannya sebesar Rp. 6.223.484.800,-.</div> </div> <div class="o9v6fnle cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql ii04i59q"> <div dir="auto" style="text-align: start;">Dengan dituntaskannya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah tersebut, diharapkan pembangunan jalan lingkar utara Alas dapat dilakukan dengan lancar tanpa adanya kendala terkait pengadaan tanah. Hal ini juga dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dan regulasi terkait lainnya bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, dengan tetap menjamin kepentingan hukum yang berhak.</div> </div>