Hadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Bupati Sumbawa Minta Peningkatan Pengawasan Kawasan Hutan

<p style="text-align: justify;">Sumbawa Besar, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform mengenai program redestribusi tanah di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa</p> <p style="text-align: justify;">Sidang yang dipimpin Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumbawa, Subhan, S.ST., S.H., ini juga diikuti beberapa dinas yang terkait langsung dengan program ini.</p> <p style="text-align: justify;">Program redestribusi tanah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelepasan sebagian <em>tanah kawasan hutan</em> sekaligus menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat.</p> <p style="text-align: justify;">Aturan yang mendasari dilaksanakannya program ini di kabupaten Sumbawa adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 95/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2020 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi dengan total seluas 46,7 Ha yang meliputi kawasan <em>Desa Boak</em> Kecamatan Unter Iwes, <em>Desa Emang Lestari</em> Kecamatan Lunyuk, <em>Desa Ledang</em> Kecamatan Lenangguar, <em>Desa Mokong</em> Kecamatan Moyo Hulu, dan <em>Desa Baturotok</em> Kecamatan Batulanteh.</p> <p style="text-align: justify;">Bupati Sumbawa dalam sambutannya berharap program redestribusi tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Menyadari rentannya penyalahgunaan kawasan hutan, Bupati meminta aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.</p> <p style="text-align: justify;">“Saya tekankan agar dilakukan juga pengawasan yang serius terhadap program ini maupun terhadap kawasan hutan di Kecamatan Batulanteh yang menjadi penopang ketersediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa”, ujar Bupati Mahmud Abdullah. (ra/mckabsumbawa)</p> <p> </p>