Hadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Bupati Sumbawa Minta Peningkatan Pengawasan Kawasan Hutan
<p style="text-align: justify;">Sumbawa Besar, Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform mengenai program redestribusi tanah di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa</p>
<p style="text-align: justify;">Sidang yang dipimpin Kepala Kantor BPN Kabupaten Sumbawa, Subhan, S.ST., S.H., ini juga diikuti beberapa dinas yang terkait langsung dengan program ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Program redestribusi tanah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelepasan sebagian <em>tanah kawasan hutan</em> sekaligus menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat.</p>
<p style="text-align: justify;">Aturan yang mendasari dilaksanakannya program ini di kabupaten Sumbawa adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 95/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2020 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi dengan total seluas 46,7 Ha yang meliputi kawasan <em>Desa Boak</em> Kecamatan Unter Iwes, <em>Desa Emang Lestari</em> Kecamatan Lunyuk, <em>Desa Ledang</em> Kecamatan Lenangguar, <em>Desa Mokong</em> Kecamatan Moyo Hulu, dan <em>Desa Baturotok</em> Kecamatan Batulanteh.</p>
<p style="text-align: justify;">Bupati Sumbawa dalam sambutannya berharap program redestribusi tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Menyadari rentannya penyalahgunaan kawasan hutan, Bupati meminta aparat keamanan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.</p>
<p style="text-align: justify;">&ldquo;Saya tekankan agar dilakukan juga pengawasan yang serius terhadap program ini maupun terhadap kawasan hutan di Kecamatan Batulanteh yang menjadi penopang ketersediaan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa&rdquo;, ujar Bupati Mahmud Abdullah. (ra/mckabsumbawa)</p>
<p>&nbsp;</p>