SEGEL TEMPAT HIBURAN MALAM SAMPAR MARAS, BUPATI: "JANGAN LAGI ADA AKTIVITAS !"
<div>
<div dir="auto" style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menutup semua cafe dan tempat hiburan malam yang berada di Kawasan Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas, hari ini, Rabu (4/8).</div>
</div>
<div>
<div dir="auto" style="text-align: justify;">Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, dan Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa. Penutupan ditandai penyegelan dengan pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah caf&eacute; wilayah Sampar Maras.</div>
</div>
<div>
<div dir="auto" style="text-align: justify;">Di hadapan Ketua Asosiasi dan para pekerja Caf&eacute; Sampar Maras, Bupati yang akrab Haji Mo&rsquo; menegaskan tidak boleh lagi ada aktifitas di caf&eacute; atau karaoke. Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. &ldquo;Jangan lagi ada aktivitas,&rdquo; tegasnya.</div>
</div>
<div>
<div dir="auto" style="text-align: justify;">Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Ia mengungkapkan, sebenarnya operasional caf&eacute; ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, caf&eacute; di Sampar Maras ini kembali beraktivitas. Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. &ldquo;Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas caf&eacute; ini belum mengantongi izin,&rdquo; tandasnya.</div>
</div>
<div>
<div dir="auto" style="text-align: justify;">Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa keputusan menutup aktivitas caf&eacute; ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan, Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas caf&eacute; di Sampar Maras, tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang diback-up TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di caf&eacute; tersebut.</div>
</div>