BUPATI SUMBAWA PIMPIN RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PROGRAM SHRIMP ESTATE
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka mempercepat program Shrimp Estate di Kabupaten Sumbawa, Bupati Sumbawa, Drs.H.Mahmud Abdullah, Kamis, 7 Oktober 2021 melakukan rapat koordinasi bersama usur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk melakukan evaluasi progres persiapan baik secara teknis maupun non teknis serta kendala-kendala atau permasalahan di lapangan. Rapat kali ini sekaligus untuk membahas persiapan rapat koordinasi dengan Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Tata Ruang/BPN,&nbsp; Kementerian PUPR dan unsur Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi NTB yang akan dilaksanakan pada hari Jum&rsquo;at, 8 Oktober 2021 bertempat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rapat tersebut Bupati Sumbawa menitik beratkan bahwa Program Shrimp Estate ini merupakan program sangat strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat terutama pemilik lahan yang mengikuti program di Kecamatan Moyo Utara, &nbsp;sehingga diminta kepada semua perangkat daerah yang terlibat agar bisa pro aktif mendukung penuh, bekerja secara bersama-sama dan apabila ditemui ada kendala atau permasalahan agar segera diatasi bersama.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil laporan Camat Moyo Utara disampaikan bahwa masyarakat penerima manfaat dari program ini mendukung penuh program shrimp estate, kegiatan saat ini dalam tahapan penandatanganan surat pernyataan kesediaan mengikuti program.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa sampai saat ini pengukuran lahan sudah selesai dilaksanakan dengan total luas lahan 1.125,107 Ha yang terbagi pada 3 (tiga) desa yaitu Penyaring, Baru Tahan dan Kukin, tinggal dilakukan pemberkasan dan penyempurnaan data kepemilikan lahan terutama yang belum bersertifikat. Untuk itu perlu dukungan pemerintah desa setempat. Lebih lanjut disampaikan oleh Sekdis PUPR bahwa Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sudah diterbitkan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Sumbawa. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah juga menyampaikan bahwa mengingat lokasi Shrimp Estate masuk dalam Daerah Irigasi Kewenangan Pusat yaitu DI Batu Bulan dan DI Mamak Kakiang maka perlu dilakukan permohonan pelepasan ke pemerintah pusat.</p>