Bupati Sumbawa Buka Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai (DBHCHT)

<div class="cxmmr5t8 oygrvhab hcukyx3x c1et5uql o9v6fnle ii04i59q" style="overflow-wrap: break-word; margin: 0.5em 0px 0px; white-space: pre-wrap; font-family: "Segoe UI Historic", "Segoe UI", Helvetica, Arial, sans-serif; color: rgb(5, 5, 5); font-size: 15px;"> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;">Mewakili Bupati Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., membuka secara resmi Sosialisasi Implementasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai (DBHCHT) di Kabupaten Sumbawa pada Jum'at, (17/12) di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.</div> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;"><span style="font-family:inherit">Dalam sambutannya, Bupati menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undang di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.</span></div> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;"><span style="font-family:inherit">Selain itu, ungkap Bupati, sosialisasi ini juga bermanfaat untuk mendukung penegak hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal. "Diharapkan dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarkat akan terjamin legalitas dan keamanannya." Ujar Bupati.</span></div> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;"><span style="font-family:inherit">Bupati mengatakan bahwa tahun 2021 ini, Kabupaten Sumbawa mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar 10 milyar 109 juta 434 ribu rupiah yang akan dialokasikan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50 persen, Bidang Penegak Hukum sebesar 25 persen dan Bidang Kesehatan sebesar 25 persen.</span></div> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;"><span style="font-family:inherit">"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020, bahwa DBHCHT dianggarkan berdasarkan pagu alokasi tahun anggaran berjalan, ditambah dengan silpa DBHCHT tahun sebelumnya, dengan ketentuan Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50 persen, Bidang Penegak Hukum sebesar 25 persen dan Bidang Kesehatan sebesar 25 persen." Lanjut Bupati</span></div> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;"><span style="font-family:inherit">Untuk itu, Bupati berharap kepada Perangkat Daerah terkait yang membidangi DBHCHT, untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna. Kepada para peserta, Bupati juga berharap untuk mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian, sehingga materi yang dipaparkan dapat tersampaikan dengan baik dan bermanfaat.</span></div> </div>