PENCANANGAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK (DRPPA) DI KABUPATEN SUMBAWA
Bupati Sumbawa, diwakili Asisten Pemerintah Dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos.,M.Si., membuka secara resmi Pencanangan Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) Kabupaten Sumbawa yang dihadiri Ketua LPA NTB, LPA Sumbawa, Kepala Bidang PPA Sumbawa, Perwakilan UNICEF dan Kepala Desa pelat, Kelungkung, Penyaring, Sebasang, dan Labuan Badas, pada hari ini kamis (24/3) yang bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumbawa, Tati Hariati, S.Psi., mewakili Kepala Dinas P2KBP3A dalam sampainya, bahwa program ini juga didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) provinsi NTB, Lembaga perlindungan Anak (LPA) Sumbawa dan di fasilitasi oleh UNICEF. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa desa yang terdiri dari desa Pelat, desa Kelungkung, desa Sebasang, desa Penyaring dan desa Labuan Badas. Adanya beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan penyusunan peraturan desa tentang penyelenggaraan perlindungan anak, pembentukaan forum anak desa dan harapannya untuk forum ini dapat berpartisipasi dalam pembangunan untuk memenuhi hak anak agar semua pihak terkait dapat secara proaktif untuk memenuhi hak anak dan melindungi perempuan dan anak dari kekeresan.
Dalam sambutannya, Bupati mendukung penuh Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (perda) dan desa akan mengeluarkan Peraturan Desa (perdes). Maka kita akan menjadi pusat kesejahteraan sosial anak integrative yang bisa memfasilitasi perempuan dan anak karena telah banyaknya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Sumbawa. Dan harapan di 165 Desa Kelurahan sudah bisa membentuk desa ramah perempuan dan perlindungan anak kedepannya.
Selain itu, kepala desa pelat mewakili semua kepala desa sepakat membentuk peraturan desa tentang penyelenggaraan sistem perlindungan perempuan dan anak, membentuk kelembagaan untuk mendukung desa ramah perempuan dan peduli anak, menyusun rencana aksi desa dalam perlindungan anak di desa, upayakan penyelenggaraan pemerdayaan perempuan dan perlindungan anak, berupaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, berupaya pencegahan perkawinan usia anak di desa.