TERIMA LKPJ BUPATI SUMBAWA TAHUN 2021, DPRD AKAN SEGERA MEMBAHAS SECARA INTERN

(28/03/2022). Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Sumbawa – Varian Bintoro, S.Sos, M. Si, didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Sumbawa – Ikram Mubarrak, S.STP, M.AP, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati sumbawa Tahun 2021 yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kab. Sumbawa. Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa LKPj Bupati Sumbawa ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ungkapnya. Lebih lanjut, salah satu birokrat muda yang sering disapa dengan nama Varian menjelaskan, pada intinya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), jelasnya. Ditempat yang sama Ketua DPRD Kab. Sumbawa - Abdul Rafiq mengatakan bahwa LKPj ini juga bertujuan untuk menyelaraskan komitmen dan sinergitas antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif, ucapnya. “Penyampaiam LKPJ merupakan bentuk keterbukaan informasi publik dan wujud akuntabel pemerintah daerah. Selanjutnya LKPj Bupati tersebut akan dibahas secara internal oleh intern DPRD. Hasil bahasan tersebut memuat rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati paling lama tiga puluh hari setelah LKPj diterima. Pihak DPRD sebagai lembaga legislatif berharap agar informasi yang ada dalam LKPj nanti akan bermanfaat bagi informasi pembangunan di tahun selanjutnya”, pungkasnya.