Kabupaten Sumbawa Raih WTP Ke-10 kalinya secara berturut-turut

(13/05/2022). Prestasi kembali ditorehkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dipertengahan tahun 2022 ini. Untuk yang ke-10 kalinya secara berturut turut, Kabupaten Sumbawa kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini WTP tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan NTB, Ade Iwan Ruswana kepada Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, di Auditorium Lantai III Gedung BPK RI Perwakilan NTB. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini merupakan opini tertinggi dari BPK terhadap laporan keuangan daerah. Untuk mendapatkan opini WTP tersebut, setiap pemerintah daerah harus memenuhi 4 kriteria. Pertama sesuai standar akuntansi pemerintahan. Kedua taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, berperan aktif dalam sistem pengendalian internal. Keempat, kecukupan pengungkapan, artinya seluruh laporan keuangan ketika dikaji dianalisis, ternyata seluruhnya mengungkapkan bahwa benar dan wajar. Melalui pemberian opini WTP ini, Kabupaten Sumbawa dinilai berhasil melaksanakan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Beberapa syarat yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk memenuhi Opini WTP tersebut, antara lain meliputi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), pengelolaan asset yang tertib dan baik, pengelolaan kas secara transparan, sistem pengendalian intern yang memadai dan penyampaian laporan keuangan kepada BPK RI secara tepat waktu. Dengan perolehan WTP ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berpeluang mendapatkan Dana Insentif Daerah yang besarannya didasarkan pada kriteria utama dan kategori kinerja yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Penyampaian LHP BPK atas LKPD Kabupaten/Kota ini juga diikuti oleh 3 Kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LKPD ketiga Kabupaten tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD beserta manajemen Pemerintah Daerah untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. LHP yang diserahkan BPK terdiri dari 2 buku, yaitu LHP atas Laporan Keuangan (Buku I) dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan (Buku II).