Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan dan Optimalisasi Gerak Tiga Kali Ekspor (Gratieks) Komoditi Pertanian di Kabupaten Sumbawa.

<div class="x11i5rnm xat24cr x1mh8g0r x1vvkbs xtlvy1s x126k92a" style="margin: 0.5em 0px 0px; white-space: pre-wrap; overflow-wrap: break-word; font-family: "Segoe UI Historic", "Segoe UI", Helvetica, Arial, sans-serif; color: rgb(5, 5, 5); font-size: 15px;"> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;">06/10/2022. Penyebarluasan informasi mengenai Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) sangatlah diperlukan. Mengingat UU ini sebagai landasan hukum serta panduan dalam setiap pelaksanaan kegiatan perkarantinaan di Indonesia. Undang-Undang No 21 yang ditetapkan tanggal 18 Oktober 2019 lalu secara resmi menggantikan UU No 16 tahun 1992.</div> </div> <div class="x11i5rnm xat24cr x1mh8g0r x1vvkbs xtlvy1s x126k92a" style="margin: 0.5em 0px 0px; white-space: pre-wrap; overflow-wrap: break-word; font-family: "Segoe UI Historic", "Segoe UI", Helvetica, Arial, sans-serif; color: rgb(5, 5, 5); font-size: 15px;"> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;">Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Kementrian Pertenian Republik Indonesia - Ir. Junaedi, MM, yqng juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa, perubahan yang terjadi pada UU No 21 tahun 2019 diperlukan untuk menjawab tantangan global masa kini. Dimana terdapat 15 Bab dan 96 pasal dalam undang-undang terbaru yang merupakan penyempurnaan atas UU No 16 tahun 1992. Dalam setiap pasalnya merngatur tentang karantina mulai dari pemeriksaan, dokumen, pemusnahan dan lainya yang dituangkan secara mendetail. Regulasi ini dibuat untuk mempermudah para pengusaha mengirim hasil usahanya ataupun masukan komoditas pertanianya baik dalam maupun luar negeri, namun tetap bebas penyakit. lanjutnya.</div> </div> <div class="x11i5rnm xat24cr x1mh8g0r x1vvkbs xtlvy1s x126k92a" style="margin: 0.5em 0px 0px; white-space: pre-wrap; overflow-wrap: break-word; font-family: "Segoe UI Historic", "Segoe UI", Helvetica, Arial, sans-serif; color: rgb(5, 5, 5); font-size: 15px;"> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;">Ditempat yang sama Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa -Drs. H. Hasan Basri, M.M sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan oleh stasiun karantina Pertanian kelas 1 Sumbawa Besar yang juga dihajatkan untuk memberikan informasi dan pemahaman regulasi kepada pemangku kepentingan maupun instansi mitra karantina di Pulau Sumbawa sekaligus sebagai forum konsultasi publik untuk menemukan dan menyelesaikan masalah dan tantangan karantina saat ini, selain itu juga diikhtiarkan untuk mengoptimalisasi gerakan tiga kali lipat ekspor dalam rangka meningkatkan kontribusi devisa terhadap ekspor produk pertanian Pulau Sumbawa ke pasar Mancanegara. Pemerintah pun berharap dengan adanya sosialisasi undang-undang nomor 21 tahun 2019 ini para importir maupun eksportir di Pulau Sumbawa dapat memahami regulasi baru tersebut karena undang-undang nomor 21 tahun 2019 merupakan perubahan dari undang-undang Nomor 16 Tahun 1992. Aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan maupun tumbuhan dan tentunya regulasi ini pun dibuat tidak untuk mempersulit para pengusaha melainkan demi menjaga agar penyakit atau wabah pada hewan dan tumbuhan tidak masuk ke Indonesia khususnya Pulau Sumbawa jadi apapun yang masuk dan keluar dari pulau Sumbawa harus benar-benar bersih dan bebas dari penyakit. Belajar dari pengalaman mewabahnya penyakit mulut dan kuku atau PMK yang menyerang hewan ternak ruminansia dihampir seluruh wilayah Provinsi NTB termasuk di Kabupaten Sumbawa pada sekitar bulan Juli hingga Agustus lalu. Penyakit ini adalah infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular ditandai dengan adanya lepuh pada lidah, gusi, hidung dan kuku, hewan menjadi pincang tidak mampu berjalan kemudian air liur berlebihan dan hilang nafsu makan.</div> </div> <div class="x11i5rnm xat24cr x1mh8g0r x1vvkbs xtlvy1s x126k92a" style="margin: 0.5em 0px 0px; white-space: pre-wrap; overflow-wrap: break-word; font-family: "Segoe UI Historic", "Segoe UI", Helvetica, Arial, sans-serif; color: rgb(5, 5, 5); font-size: 15px;"> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;">Oleh karena itu pemerintah daerah pun sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini Dan berharap dengan adanya aturan tersebut dapat mampu mencegah masuknya hama penyakit di Pulau Sumbawa khususnya di kabupaten Sumbawa ini, terlebih lagi Kabupaten Sumbawa ini adalah Kabupaten pesisir ada sebanyak 18 Kecamatan dari 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumbawa adalah Kecamatan pesisir dan melalui jalur pesisir inilah hama penyakit berpotensi masuk secara ilegal. Dalam menghadapi situasi seperti ini Stasiun Karantina Pertanian tentunya tidak dapat bekerja sendiri, diperlukan sinergi dan kerjasama lintas sektor agar aturan ini dapat dijalankan bersama-sama sehingga kita dapat mengantisipasi masuknya segala bentuk hama dan penyakit hewan maupun tumbuhan di daerah yang kita cintai ini. Untuk para peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh dan penuh perhatian agar hajat dari kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik serta memberikan dampak yang positif bagi penyelesaian berbagai masalah dan tantangan karantina ini. Ujarnya.</div> </div> <div class="x11i5rnm xat24cr x1mh8g0r x1vvkbs xtlvy1s x126k92a" style="margin: 0.5em 0px 0px; white-space: pre-wrap; overflow-wrap: break-word; font-family: "Segoe UI Historic", "Segoe UI", Helvetica, Arial, sans-serif; color: rgb(5, 5, 5); font-size: 15px;"> <div dir="auto" style="font-family: inherit; text-align: justify;">Sosialisasi yang diselenggarakan di lantai III Kantor Bupati Sumbawa ini dihadiri oleh Dinas Instansi terkait dan juga pelaku usaha.</div> </div>