Rapat Koordinasi penanganan masalah Aliran HR Krisna di Wil. Kec. Lunyuk

<p style="text-align: justify;">(19/01) Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Rapat Koordinasi penanganan masalah Aliran HR Krisna di Wil. Kec. Lunyuk.</p> <p style="text-align: justify;">Rapat yang dihadiri oleh Drs. H Hasan Basri Sekda kab. Sumbawa, Dandim 1606 Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Ketua FKUB Sumbawa, Ketua PHDI Sumbawa, Gde Suwandi Kemenag bid. Agama Hindu, Waka Polres Sumbawa, Kasat Samapta Polres Sumbawa, Kbo Reskrim pilres Sumbawa, Kasat Binmas polres Sumbawa, Kabag Op polres Sumbawa, Kasat Intel polres, Salim sekretaris FKUB, Abd Rauf Kesbangpol, Taufik abd Syukur Kesbangpol Sumbawa dan Wayan Suarta koordinator Aliran HR Krisna.</p> <p style="text-align: justify;">Pokok-Pokok pembahasan dalam rapat tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa menghimbau kepada penganut Aliran Hare Krisna dan umat Hindu yg berada di Kecamatan Lunyuk untuk tetap menjaga kondusifitas , kedamaian  dan ketentraman di Wil Kab. Sumbawa, perbedaan adalah rahmat dan jangan membuat perbedaan sbg sumber konflik. Pemerintah Daerah kab. Sumbawa wajib menjaga dan melndungi wargax dari manapun asal daerah suku dan agamax, ucap beliau.</p> <p style="text-align: justify;">Kemudian ditempat yang sama Kapolres Sumbawa  dala arahannya menyampaikan bahwa "Jangan main hakim sendiri dan jangan melakukan perbuatan anarkis, jaga kedamaian dan ketengan warga lain dan taati apa yg sudah disepakati sebelumx".ucapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Sedangkan Ketua PHDI Kabupaten Sumbawa mengatakan "PHDI akan tegak luruh dgn Keputusan PHDI pusat bahwa Aliran HR Krisna telah dianggap menyimpang tetapi sebagai warga Hindu akan tetap membantu sebagai sesama warga Bali, namun jika terus menyebarkan aliran tersebut kepada warga lain tentu dianggap sbg pelanggaran atas kesepakatan. Dilanjutkan dengan Laporan dari Kemenag.Bidang urusan Agama Hindu mengatakan bahwa Aliran HR Krisna dianggap sebagai aliran yg menyimpang dari agama Hindu dan dianggap ekstrim oleh masyarakat setempat.</p> <p style="text-align: justify;">Di tempat yang sama, Wayan Suarta selaku Koordinator Aliran HR Krisna membatah apa yg dilaporkan oleh warga Hindu selama ini tidak benar, "Kami tetap taat kepada aturan adat yg ada disama, kami tunduk kepada aturan adat dan Pemerintah Desa, namun ada prinsip dlm keyakinan kami yg selalu diintimidasi yaitu makan daging dan sembelih karena dilarang dlm keyakinan kami". </p> <p style="text-align: justify;">Dandim 1607 Sumbawa yang ikut hadir dalam rapat tersebut juga tak luput memberikan arahan, dimana kita harus mencari jln tengah dan juga solusi agar masyarakat dapat hidup tenang dan damai dan beribadah dlm rasa aman dan tenang juga perlu memahami adat dan kebiasaan yg berlaku pada masyarakat setempat dan kepada semua pihak agar tetap menjalin komunikasi baik dan rutin sehingga dapat merumuskan langkah2 terbaik dlm menjaga ketengan bersama. Ujar beliau.</p> <p style="text-align: justify;">Pada rapat tersebut disimpulkan beberapa point Kesepakatan diantaranya :</p> <p style="text-align: justify;">1.Demi menjaga Ketentraman dan Ketenangan masyarakat, aktifitas Aliran Hare Krina dihentikan sementara sampai ada Keputusan Resmi dari yg berwenang ttg legalitas aliran tsb.</p> <p style="text-align: justify;">2.Penganut Aliran di larang menyebarkan ajaranx kepada masyarakat lain disekitanya.</p> <p style="text-align: justify;">3.PHDI minta utk tetap melakukan pembinaan kepada Umat Hindu.</p> <p style="text-align: justify;">4. Semua pihak berkewajiban untuk menjaga ketenangan dan ketertiban Kabupaten Sumbawa yg aman dan damai.</p>