RAPAT DENGAR PENDAPAT PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2023 PADA PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

17/05/2023. Bertempat di Aula Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah membuka secara resmi acara rapat dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Dalam sambutannya Bupati Sumbawa menyampaikan, atas nama Pimpinan Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan terima kasih dan selamat datang kepada Direktur/Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI beserta tamu undangan yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan rapat dengar pendapat Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 di Kabupaten Sumbawa. Begitu juga kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa beliau mengucapkan terima kasih atas kehadirannya, dan berharap agar para undangan dapat mengikuti kegiatan rapat ini hingga selesai dan mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang progres MCP ( Monitoring Ceventer For Prevention) dan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Sumbawa. Bupati Sumbawa berharap kegiatan ini nantinya dapat memberikan spirit baru bagi Kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di unit kerjanya masing-masing, sehingga daerah kita ini bisa mengikuti jejak daerah-daerah lain yang telah mendapatkan progress tinggi. Inspektorat Kabupaten Sumbawa dalam hal ini telah melakukan berbagai upaya yang bersifat edukatif, preventif, detektif maupun represif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun nilai capaian MCP Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022 yaitu sebesar 62,66% , Bupati berharap nilai ini akan terus meningkat di waktu mendatang, ujar Bupati Sumbawa. Pada kesempatan tersebut KASATGAS Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK-RI_Nurul Ikhsan Al-Huda memaparkan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diantaranya pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi. Sedangkan tugas koordinasi KPK yang terdapat dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dimana Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik : -Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. -Menetapkan system laporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. -Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait. -Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. -Meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Ditempat yang sama Peran BPKP dalam peningkatan MCP Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat yang disampaikan oleh Darhilman yang merupakan Korwas APD BPKB NTB adalah terdapat 8 sektor yang menjadi area intervensi kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah, yaitu : -Sektor perencanaan dan penganggaran APBD -Sektor pengadaan barang dan jasa -Sektor pelayanan terpadu satu pintu -Sektor kapabilitas APIP -Sektor manajemen aparatur sipil negara -Sektor tata kelola dana desa -Sektor optimalisasi pendapatan daerah -Sektor manajemen aset TUGAS SUPERVISI KPK Pasal 10 UU 19/ 2019 : Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Perpres 102 Tahun 2010 Pengawasan diantaranya : -Meminta kronologis penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi; -Meminta laporan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi, baik secara periodik maupun sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan; dan/atau -Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan Tindak Pidana Korupsi di tempat Instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain yang disepakati. Penelitian diantaranya : -Meneliti pelaksanaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); -Memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan; -Melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara bersama perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia dengan hasil berupa kesimpulan dan rekomendasi; dan/atau -Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. Penelahaan diantaranya : -Menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi; dan/atau -Melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian di instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang di Supervisi. Tujuan nasional ( Pembukaan UUD 1945 diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tindakan korupsi menghambat pencapaian nya dimana berbagai upaya telah dilakukan untuk membasmi korupsi di Indonesia sejak era awal pembentukan Republik, namun hingga 23 Tahun pasca Reformasi, persoalan korupsi masih belum terselesaikan. Seperti yang kita ketahui bersama, dampak korupsi menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) / UU no. 7 Tahun 2006, di antaranya dapat merusak pasar, harga dan persaingan usaha yang sehat, meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup / pembangunan berkelanjutan, dapat merusak proses demokrasi, melanggar hak asasi manusia dan menyebabkan kejahatan lain berkembang. Maka dari itu strategi pemberantasan korupsi diantaranya, pendidikan anti korupsi seperti program pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi secara sistematis dan inplementatif bagi aparatur, pendidik, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum dengan melibatkan semua pihak. Pencegahan korupsi dimana berbagai program pencegahan korupsi yang di implementasikan oleh Klop antara lain program koordinasi wilayah, pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring. Sedangkan penindakan korupsi yaitu seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi. Ada tujuh jenis tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang nomor 31/1999/jo.UU No. 20/2001 diantaranya : -Kerugian keuangan negara -Suap menyuap -Penggelapan dalam jabatan -Pemerasan -Perbuatan curang -Konflik kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.