Bupati Sumbawa Memimpin Kegiatan Konsolidasi Sertifikasi Halal Self Declare Kabupaten Sumbawa dan Penyerahan Sertifikat Halal Bagi UMK/IKM
Kamis, 6/7/2023, Bupati Sumbawa Memimpin Kegiatan Konsolidasi Sertifikasi Halal Self Declare Kabupaten Sumbawa dan Penyerahan Sertifikat Halal bagi UMK/IKM yang Bertempat di lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa.
Pada Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Pusat Registerasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagang Kabupaten Sumbawa, ODP terkait, Serta para pelaku UMK/IKM.
Dr. Dedi Heriwibowo, S.Si, M.Si selaku Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagang Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa tercatat hingga 18 Juni 2023 jumlah pelaku usaha pemegang sertifikat halal sebanyak 756 dengan jumlah sertifikat halal yang diterbitkan sebanyak 1.123 sertifikat serta jumlah yang telah besertifikat halal sebanyak 1.718 produk. Selain itu kinerja Pusat Halal Kabupaten Sumbawa dapat di lihat dari capaian kinerja antara lain berkolaborasi dengan pendamping PPH Dari LP3H lain, 1040 pelaku usaha se-kecamatan Sumbawa mendaftarkan diri melalui Kegiatan safari Sertifikasi Halal dan Gerakan Kampanye Halal Serentak bersama Kemenag Kabupaten Sumbawa dan jumlah ini terus meningkat, membantu meningkatkan kapasitas pendamping PPH Dari penyuluhan Agama Islam Kemenag Kabupaten Sumbawa, fasilitasi sertifikat halal untuk Rumah Potong Hewan bangkong Kabupaten Sumbawa yang berkolaborasi dengan disnakkeswan Kabupaten Sumbawa dan LPPOM MUI NTB, fasilitasi sertifikat halal untuk Rumah Potong Unggas, Rice Miling Unit dan Jasa Pengemasan Daging milik swasta serta replikasi inovasi Pusat Halal Kabupaten Sumbawa oleh Kabupaten Bintan yang saat ini tengah berproses menjadi LP3H di BPJPH Kementerian Agama RI.
Kepala Pusat Registerasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd.I, menyampaikan bahwa kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan umat akan di mulai 18 Oktober 2024 jadi Pemerintah merecanakan fasilitasi sertifikat halal gratis yang mana tahun ini target 1jt sertifikat halal gratis dikarenakan pada 18 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman termasuk produk turunan dari makanan dan minuman berkaitan dengan jasa dan sembelihan wajib bersertifikat halal agar dapat beredar di Indonesia. Hal ini merupakan Salah satu tahapan penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mana semua Produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan kata lain, Selain kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024, UU ini juga akan berlaku juga bagi obat dan kosmetik yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Sertifikat halal ini akan berlaku seumur hidup asalkan tidak ada perubahan proses produksi dan komposisinya.
Pada Sambutannya Bupati Sumbawa Drs. H Mahmud Abdullah menyampaikan label halal bagi produk UMK/IKM adalah Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam visi Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. Pemerintah Kabupaten Sumbawa memiliki komitmen tinggi dalam Penyelengaraan Jaminan Produk halal, sehingga bersama BPJPH dan Seluruh masyarakat saat ini dapat membuat ekosistem industri halal. Pemerintah sendiri akan terus berupaya menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan Sertifikasi Halal.
Kegiatan ini juga di isi dengan penyerahan sertifikat halal kepada 5 UMK/IKM di Sumbawa yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Bangkong yang di terima Bapak Syarifuddin, UD Dua Putri yang terima oleh bapak Mulyadi, Cangkir Bakery yang di terima bapak Hendrik, Bale QHonde yang di terima oleh Ibu Hj. Sulhidayati, dan Gazio Bakery yang di terima oleh Ibu Cahya Diana