PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA MELAKUKAN SOSIALISASI PERBAIKAN SISTEM MANAJEMEN TATA KELOLA PENDISTRIBUSIAN TABUNG 3 KG.
30/08/2023. Merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawal kebijakan yang akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. Demikian disampaikan Bupati Sumbawa, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawihaya, ST. MT. saat membuka Sosialisasi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 KG serta perbaikan tata kelola pendistribusian LPG tabung 3 kg sesuai keputusan Gubernur NTB Nomor 750-444 tahun 2023 yang ditetapkan pada 18 Juli 2023. Oleh karena itu, sambung Bupati, sangat penting untuk mengkomunikasikan hal ini dengan baik dan juga menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumbawa yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, Sebagai wujud komitmen dalam memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat kedepannya.
Tak lupa pula ucapan terimakasih kepada PT. Pertamina, Hiswana Migas, dan lembaga penyalur atas dukungannya dalam upaya perbaikan tata kelola pendistribusian. Kebijakan ini tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat Kabupaten Sumbawa terutama ibu-ibu rumah tangga yang mengandalkan LPG 3 kg sebagai sumber energy memasak setiap harinya.
Sosialisasi ini pun menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa masyarakat kita memiliki pemahaman yang jelas tentang perubahan ini dan mampu mengatasi setiap potensi tantangan yang mungkin muncul.
Kerjasama antara pemerintah, perusahaan dan juga lembaga terkait adalah kunci untuk kita bisa memastikan bahwa masyarakat mendapat yang optimal dari kebijakan yang ada.
Ditempat yang sama dalam sambutan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa_Khaeruddin , SE.,M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa, setelah pihaknya melakukan pengecekan LPG 3 kg langsung ke lapangan ternyata banyak harga yang simpang siur/tidak seragam , berawal dari sinilah pihaknya akan terus mencari tau apa penyebab dari variasi harga yang terjadi dan hal ini pun tidak boleh dibiarkan dikarena LPG 3 kg merupakan barang subsidi. Simpang siur harga, berdasarkan hasil pemantauan lapangan bahwa masing-masing pangkalan menjual dengan harga berbeda-beda, mulai dari harga Rp. 16.000 , Rp. 35.000 hingga Rp. 40.000. Kemudian sistem distribusi yang belum merata, dan belum memiliki landasan data yang akurat, dimana jumlah UMKM atau jumlah KK Miskin sebagai sasaran setiap desa belum dijadikan panduan alokasi distribusi yang juga mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg sulit dihindari.
Dukungan pengawasan dan pemantau serta evaluasi belum terkoordinasi secara terpadu (SK Tim tidak bisa efektif karena untuk memantau secara lintas sektor perlu didukung anggaran, serta luas dan sebaran yang harus diawasi meliputi 24 Kec. 157 Desa, 8 Kelurahan dalam hal pendistribusian).
Maka daripada itu sebagai solusi diperlukan koordinasi dan komunikasi yang efektif antara pelaku usaha baik agen, penyalur maupun sub penyalur serta konsumen dengan Pemerintah, serta memberlakukan data pembeli yang berhak berdasarkan pendataan oleh masing-masing agen, penyalur dan sub penyalur melalui aplikasi data elektronik.