Akhirnya Pemkab Sumbawa Segera Terapkan Sertifikat Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Sumbawa Besar, Bertempat di Jakarta tepatnya di Aula Auditorium Roebiono Kertopati BSSN Republik Indonesia, Rabu (24/08) Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan penandatanganan PKM (Perjanjian Kerjasama) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang nantinya akan diterapkan pada sistem elektronik penyelenggaraan pemerintahan di pemkab Sumbawa. Dalam Penandatanganan tersebut Pemkab Sumbawa diwakili oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviani, S.Pd. sementara pihak BSSN diwakili oleh Sekretaris Utama Bapak YB.Susilo Wibowo, SE.MM. Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa pada era yang sudah mulai serba digital ini mau tidak mau autentikasi data dan integritas data menjadi kebutuhan yang sangat krusial dan penting dalm pengelolaan administrasi dan pelayanan public pemerintah dan hal ini akan dapat dilaksanakan apabila salah satunya dengan pemanfaatan sertifikat elektronik yang telah kita tanda tangani kesepakatannya pada hari ini. Hj. Novi akrab wakil bupati ini disapa juga menyampaikan bahwa dengan adanya kesepakatan kerjasama ini maka diharapkan BSSN dapat memberikan dukungan yang optimal khususnya dalam perlindungan data dan informasi milik pemda dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerpanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Diakhir penjelasannya wabup berharap agar kesepakatan kerjasama yang sudah ditndatangani ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan maksimal dalam rangka peningkatan pengelolaan administrasi pemerintahan dan pelayanan public dilingkungan pemkab Sumbawa. Sertifikat elektronik sendiri merupakan identitas elektronik penjamin keabsahan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dibawah Badan Siber dan Sandi Negara. Sertifikat elektronik sendiri merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup membawa sebuah token ataupun dongle. Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatangan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu keutuhan data. Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.