Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Ketua DPRD Sumbawa Memimpin langsung Kegiatan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Atas Nama Muhammad Fauzi S.AP Dari Partai Keadilan Sejahtera. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumbawa pada Kamis, (14/9/2023) Kegiatan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dwi Noviany, Wakil Ketua I dan III DPRD Sumbawa Drs. Mohamad Ansori dan Nanang Nasiruddin S.AP., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Sekretaris DPRD Sumbawa Ir. A. Yani, segenap anggota DPRD Kabupaten Sumbawa serta OPD terkait. Dalam Sambutannya Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH menyampaikan sebagaimana berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertip DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota, pasal 27 ayat 3 menyebutkan Masa jabatan DPRD adalah 5 tahun terhitung Dari tanggal Pengucapan Sumpah/Janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan Sumpah/Janji. Namun Masa jabatan 5 tahun tersebut tidak terlaksana sampai selesai karena adanya suatu halangan sebagaimana disebutkan pada pasal 99 yaitu anggota DPRD berhenti antar Waktu karena meninggal Dunia, mengundurkan diri, dan/atau diberhentikan, oleh karenanya dalam pengisian kekosongan tersebut Maka sesuai dengan pasal 109 anggota DPRD yang berhenti antar Waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam peringkat suara Dari partai politik yang sama dan pada Daerah pemilihan yang sama oleh karena itu sebagai Pengganti Antar Waktu keanggotaan DPRD Dari partai PKS Maka Muhammad Fauzi S.AP yang telah mendapatkan persetujuan Dari Gubernur NTB melalui keputusan Gubernur NTB tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sisa Masa jabatan 2019-2024. Selain itu Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa secara langsung Memimpin pengambilan Sumpah/Janji Muhammad Fauzi S.AP sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.