SOSIALISASI KOORDINASI DALAM RANGKA PENYELESAIAN PERMALASAHAN KAWASAN DI TAMAN NASIONAL MOYO SATONDA

Pemerintah Kabupaten Sumbawa,yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, LALU SUHARMAJI KERTAWIJAYA, ST., MT. Secara langsung membuka Rapat Koordinasi dalam rangka penyelesaian permalasahan di kawasan konservasi Taman Nasional Moyo Satonda. Kegiatan ini berlangsung di aula lantai II Hotel Transit Sumbawa pada Selasa, (19/9). Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat, Kepala OPD terkait, Pimpinan Instansi Vertikal, dan tamu undangan lainnya. Sambutan Bupati Sumbawa yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sedta Kabupaten Sumbawa mengatakan, bahwa Kawasan Konservasi Taman Nasional Moyo Satonda adalah merupakan salah satu aset yang sangat berharga yang dimiliki oleh Kabupaten Sumbawa, juga merupakan Taman Nasional yang termuda dan merupakan aset berharga dalam pelestarian alam Indonesia yang memiliki luas sekitar 31.200,15 Hektar. Tidak hanya sebagai Taman Nasional, sambung Bupati, Moyo Satonda memiliki status yang sangat penting seperti bagian dari delineasi geopark tambora dan cagar biosfer Saleh Moyo Tambora yang ditetapkan oleh UNESCO pada tanggal 15 Juni 2019 lalu, “terangnya. Saat ini tantangan terkait dengan kehutanan dan pelestraian alam semakin kompleks, ancaman terhadap lingkungan hidup kita pun semakin nyata, dan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Moyo Satonda menjadi semakin penting, jadi peran aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan, agar kawasan ini nantinya dapat menjadi contoh keberhasilan dalam pelestarian alam. Untuk itu, diharapkan dari Rakor ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan secara efektif dalam rangka melindungi Taman Nasional Moyo Satonda. Sementara itu, Arep selaku Ketua Panitia Pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa status Taman Wisata Alam Pulau Moyo dan Taman Wisata Alam Pulau Satonda, kini telah berubah fungsi menjadi Taman Nasional Moyo Satonda (MOSAT), sesuai dengan SK menteri LHK nomor 901 tahun 2022 tanggal 16 Agustus 2022 yang secara administratif serentak di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu, yang luasnya kurang lebih, 31.200,12 Ha. Sebagai dasar pertimbangan penetapan kawasan ini, jelas Arep, karena memiliki nilai ekonomi penting dan juga memiliki kekayaan keanekaragaman hayati. Beliau menyampaikan jumlah peserta yang ikut pada Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penyelesaian Permasalahan di Kawasan Konservasi Taman Nasional Moyo Satonda berjumlah 30 peserta.