Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Membuka Rapat Evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Distribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa membuka Rapat Evaluasi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Pada Kamis, (5/10/2023). Rapat ini dihadiri juga olehTim Evaluasi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, serta OPD terkait. Tim Evaluasi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Budhi Rinaldi, S.Psi., M.Si., Menyampaikan dengan adanya regulasi yang baru terkait pungutan pajak dan retribusi, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah. Pungutan pajak dan retribusi ini harus segera berjalan sesuai dengan regulasi yang baru guna menghindari pungutan liar. Senada dengan Tim Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Dalam Sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri, MM., menyampaikan untuk memungut pajak dan retribusi Daerah harus ada dasar hukumnya. Dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Maka harus ada tindak lanjut dengan Peraturan Daerah dengan tujuan menghindari Pungutan Liar.