PEMKAB SUMBAWA RAIH NILAI TERTINGGI PENILAIAN KINERJA KABUPATEN/KOTA PELAKSANAAN AKSI KONVERGENSI PENURUNAN STUNTING TINGKAT PROVINSI NTB TAHUN 2023
<p style="text-align:justify">Pemerintah Kabupaten Sumbawa meraih nilai 107,24 dalam penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023. Dengan nilai 107,24 tersebut maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa menempati peringkat pertama dalam melaksanakan konvergensi penurunan stunting di Provinsi NTB pada tahun 2023.</p>
<p style="text-align:justify">Adapun peringkat pertama ini diraih sesuai dengan tahapan proses dan penetapan hasil penilaian kinerja kabupaten/kota dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting oleh tim penilai yang telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Kinerja Kabupaten/Kota Nomor : 400.2.5.5/4145/Bappeda/2023 tanggal 29 November 2023.</p>
<p style="text-align:justify">Dalam penilaian ini beberapa unsur yang menjadi dasar penilaian diantaranya meliputi penilaian dokumen dan muatan local dengan bobot yang telah disepakati. Penilaian dokumen sendiri meliputi penilaian kelengkapan dokumen, kesesuaian antara dokumen di web Bangda dengan dokumen hardcopy yang disajikan, serta ketepatan waktu penerimaan dokumen. Sedangkan muatan local meliputi cakupan intervensi layanan Dinas Kesehatan dan Bangga Kencana.</p>
<p style="text-align:justify">Konvergensi penurunan stunting sendiri adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu dan Bersama-sama dilakukan dengan menyasar kelompok prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting.</p>
<p style="text-align:justify">Aksi konvergensi sendiri meliputi Aksi #1 Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.<br />
Aksi #2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi #3 Menyelenggarakan rembuk stunting tingkat kabupaten/kota.<br />
Aksi #4 Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.<br />
Aksi #5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.<br />
Aksi #6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di tingkat kabupaten/kota. Aksi #7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting kabupaten/kota.<br />
Aksi #8 Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.Melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi,</p>